KKP Tangani Dugong Terdampar di Mamuju

Minggu, 28 Mei 2023


JAKARTA (28/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani seekor dugong (Dugon dugon) yang terdampar dalam keadaan mati di pesisir Pantai Jalan Arteri Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu, (24/5/2023).

 

Penanganan dugong sepanjang 2,7 meter melalui penenggelaman tersebut dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP.

 

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung K Kurniawan menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan oleh BPSPL Makassar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menangani mamalia laut terdampar.

 

“Menenggelamkan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menangani dan mengevakuasi mamalia laut terdampar,” ujar Firdaus.

 

Dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

 

Dugong juga termasuk spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya wilayah Sulawesi. Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah serta kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground) dan tempat bereproduksi (spawning ground). Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia.

 

Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dugong terdampar dalam kondisi mati dengan kode 2 dari pegawai SKIPM Mamuju dan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satwas PSDKP Mamuju, DKP Provinsi Sulbar, Polairud Polda Sulbar dan masyarakat sekitar TPI Kasiwa Mamuju untuk meninjau langsung lokasi mamalia laut terdampar.

 

“Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim respon cepat di lapangan, dugong tersebut berjenis kelamin jantan, panjang tubuh sekitar 2,7 meter dan lebar bagian dada sekitar 0,9 meter. Saat ditemukan, dalam kondisi baru mati dan belum membengkak,” jelasnya.

 

Getreda juga mengungkapkan atas kesepakatan bersama dan mempertimbangkan keterbatasan tenaga di lapangan, tim respon cepat menangani bangkai dugong dengan cara ditenggelamkan yakni mengikat bangkai dugong dan ditarik dengan kapal menuju ke wilayah laut lepas. Setiba di lokasi penenggelaman, bangkai dugong kemudian diikat dengan pemberat sekitar 250 kilogram untuk memudahkannya tenggelam di perairan berkedalaman sekitar 200 m pada koordinat -2.66158 OLS dan 118.876686 OBT. Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.

 

Penanganan secara cepat terhadap biota laut yang terdampar, dilakukan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan dengan baik, termasuk mamalia laut jenis dugong sebagai salah satu biota langka dan dilindungi oleh negara.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia