KKP Selamatkan Dugong Terjerat Jaring Nelayan

Selasa, 31 Agustus 2021


WhatsApp Image 2021-08-31 at 19.55.56

 

JAKARTA (31/8) – Dua ekor dugong yang terjerat jaring nelayan di lokasi wisata Pantai Taragusung, Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim quick response (respon cepat) dari jejaring konservasi Kabupaten Tolitoli.

 

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Getreda M. Hehanusa, menjelaskan bahwa dugong yang terikat tersebut awalnya terperangkap pada alat tangkap sero (keramba tancap) nelayan, kemudian oleh nelayan tersebut dilepaskan ke alam. Namun selang beberapa hari, dugong tersebut ditemukan terperangkap kembali di lokasi yang sama sehingga dugong tersebut kemudian diikat oleh warga di lokasi dengan maksud untuk memulihkan kondisi dan mengobati luka di tubuh dugong.

 

“Sebelum dilepasliarkan tim melakukan pengecekan kondisi luka dengan melibatkan dokter hewan dan mengambil data morfometrik untuk keperluan database. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi luka di tubuh dugong sudah mulai sembuh sehingga direkomendasikan untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” jelas Getreda.

 

Berdasarkan hasil pengukuran kedua biota tersebut diperoleh data morfometrik bahwa dugong berkelamin jantan dan betina. Dugong betina memiliki panjang tubuh mencapai 232 cm, lingkar badan 155 cm, dan panjang ekor 82 cm kategori dewasa. Sedangkan dugong berjenis kelamin jantan panjang tubuhnya mencapai 180 cm dengan lingkar badan 140 cm dan panjang ekor 60 cm kategori remaja.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, menjelaskan dugong merupakan biota yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

 

“Kami sangat apresiasi atas inisiatif masyarakat di pesisir Tolitoli yang telah berusaha untuk melepaskan kembali dugong yang tertangkap pada jaring nelayan karena ini merupakan jenis biota laut yang dilindungi secara penuh dan telah diatur dalam Undang-Undang,” jelas Tari.

 

Lebih lanjut Tari juga menambahkan selain diatur dalam Undang-Undang, dugong termasuk dalam daftar merah the International Union on Conservation of Nature (IUCN) sebagai satwa yang rentan terhadap kepunahan dan termasuk dalam Apendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

 

Untuk menjaga keberadaan dugong agar tetap terjaga dan lestari, kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai pilot project Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) selain di Bintan Kepulauan Riau, Alor Nusa Tenggara Timur, dan Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, perlindungan terhadap ekosistem dan jenis ikan dijalankan selaras dengan prinsip ekonomi biru (blue economy). Karenanya berbagai upaya edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar atau terperangkap serta penyebarluasan informasi agar populasi dugong tetap terjaga dan lestari terus dilakukan.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia