KKP Proses Penilaian Pengelolaan Jenis Ikan yang Dilindungi

Jumat, 20 September 2024


Bogor (20/9)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) berkomitmen dalam pengelolaan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi secara berkelanjutan. Komitmen ini diimplementasikan dalam Penilaian Nasional untuk Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan (EPANJI) pada biota yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Apendiks CITES pada 17-20 September 2024 di Bogor. Penilaian ini dilakukan guna melakukan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk pengelolaan di tahun selanjutnya.

“Tingginya keberagaman jenis ikan di Indonesia menjadi salah satu kekayaan sumber daya alam yang perlu dilestarikan. Setiap spesies memiliki keterhubungan dalam rantai ekosistem, sehingga perlu dipastikan tidak ada jenis yang hilang, khususnya di ekosistem air tawar maupun air laut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan perikanan. EPANJI menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengelola jenis-jenis ikan tersebut.” terang Direktur Konservasi dan Keanekaragaan Hayati laut Firdaus Agung di Jakarta.

Firdaus juga menjelaskan, sejak 2020 terdapat 20 jenis ikan prioritas konservasi yaitu hiu Apendiks CITES, pari Apendiks CITES, hiu paus, pari perlindungan penuh, penyu, karang hias, napoleon, sidat, dugong, cetacean, teripang, hiu berjalan, kima & lola, banggai cardinal fish (BCF), arwana, bilih, kuda laut, bambu laut dan akar bahar, terubuk, dan belida.. Pada pertemuan ini 20 jenis ikan prioritas konservasi kembali di evalusi pengelolaannya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin menyampaikan “Indikator E-PANJI serta pengukuran dari tingkat site MPA/maupun non MPA perlu diperkuat sehingga dapat difokuskan perubahan dampak dari sisi ekologi maupun ekonomi.”

“WWF juga terus mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan spesies laut terutama untuk perlindungan habitat, pengurangan ancaman seperti poaching, perdagangan illegal, serta fokus peningkatan tingkat keloloshidupan spesies dari bycatch/tangkapan sampingan, dan keterdamparan,” lanjutnya.

Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal, baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. Dengan demikian, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang.

Sumber:

E-Panji

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia