KKP Pastikan Rencana Zonasi TNP Laut Sawu Akomodir Kepentingan Masyarakat Pesisir

Selasa, 8 Desember 2020


Berita PRL, Jakarta – Sejak tahun 2014 sebagian perairan Laut Sawu telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2014 dengan luas 3,35 juta Ha.

  

Untuk efektifitas pengelolaan kawasan, setiap 5 tahun dilakukan peninjauan kembali terhadap kesesuaian zonasi yang telah ditetapkan. Karenanya, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melaksanakan Finalisasi Konsultasi Publik Review RPZ TNP Laut Sawu pada Senin (31/11) lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menegaskan rencana pengelolaan dan zonasi (RPZ) kawasan konservasi perairan harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat pesisir dan pemerintah daerah.

 

“Penyusunan RPZ TNP Laut Sawu sangat penting untuk memperhatikan aspirasi masyarakat pesisir karena mereka yang paling terdampak. Konsultasi publik ini harus dapat mengakomodir semua aspirasi masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegas Tebe di Jakarta.

 

Lebih lanjut Tebe juga menjelaskan mekanisme penyusunan RPZ TNP Laut Sawu harus sejalan dengan peraturan yang baru saja berlaku tahun ini yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

  

 

Sementara itu, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menyampaikan penyesuaian zonasi di wilayah TNP Laut Sawu dilakukan tidak hanya untuk kepentingan perlindungan biota dan ekosistem pesisir namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayah setempat.

 

“Perubahan zonasi TNP Laut Sawu di beberapa wilayah adalah untuk mengakomodir seluruh kepentingan para pemangku kepentingan dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek seperti lingkungan, biota laut, dan  kesejahteraan masyarakat perikanan, baik nelayan maupun pembudidaya rumput laut,” jelas Imam di Kupang (31/11).

 

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa melalui review RPZ TNP Laut Sawu ini diharapkan dapat merubah stigma negatif bahwasanya kawasan konservasi bukan menghambat pembangunan daerah namun dapat dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus.melestarikan alam, biota laut dan ekosistem didalamnya.

 

Finalisasi konsultasi publik di tingkat provinsi ini dimaksudkan untuk mensinergikan sekaligus sinkronisasi pengelolaan TNP Laut Sawu dengan instansi terkait serta kebijakan lain yang berlaku di wilayah Provinsi NTT sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.

 

Kegiatan ini menjadi tahap akhir konsultasi publik Review RPZ TNP Laut Sawu di tingkat  provinsi setelah sebelumnya dilakukan juga di 10 lokasi lain yang tersebar di wilayah TNP Laut Sawu yaitu Desa Nangalili Kota Kupang, Desa Nucamolas Kab. Manggarai Barat, Kota Waingapu Kab. Manggarai, Kota Tambolaka Kab. Sumba Timur, Kec. Sabu Barat Kab. Sumba Barat Daya, Kec. Raijua dan Kec. Amfoang Timur Kab. Sabu Raijua, Desa Oeseli Kupang serta Desa Baadale Kab. Rote Ndao.  (Humas PRL)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia