KKP Menjadi Pembicara Pada E-Short Program ´Subsea Pipeline and Offshore Structure’

Selasa, 1 Desember 2020


Berita PRL, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jasa Kelautan berkesempatan menjadi pembicara pada E-Short Program dengan tema ‘Subsea Pipeline and Offshore Structure’ yang di selenggarakan oleh Departemen Teknik kelautan, Fakultas Teknologi Kelautan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari yaitu pada tanggal 25 dan 27 November 2020 secara daring. Kegiatan dibuka oleh Ketua Departemen Taknik Kalautan, ITS sebagai penyelenggara kegiatan E-Short Program.

 

Direktur Jasa Kelautan, Miftahul Huda sebagai pembicara pertama dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait Management on marine structure and instalations. Bangunan dan Instalasi di laut dalam pendirian dan/atau penempatannya memerlukan penataan dalam rangka menunjang kegiatan pemanfaatan wilayah laut. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2020 hadir dalam rangka penataan yang meliputi kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan/instalasi di laut. Berdasarkan PP No. 6 tahun 2020 pengertian bangunan dan instalasi dilaut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Dalam penggelaran Pipa/Kabel diatur oleh Pemerintah dengan menetapkan arahan koridor alur Pipa/Kabel Bawah laut secara nasional dalam PP No. 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

 

 

 

Huda menjelaskan bahwasanya saat ini terdapat 103 rig yang akan waktunya untuk di bongkar atau decommissioning berdasarkan umur bangunan dan/atau produksi migas yang sudah tidak ekonomis kembali. Pembongkaran platform/rig terdiri dari pemotongan sebagian, pemotongan keseluruhan instalasi, pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan, dan pengalihfungsian untuk kepentingan lain. Alih fungsi bangunan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola BMN dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Salah satu contoh alih fungsi bangunan yang dapat melestarikan terumbu karang adalah dengan istilah rigs to reefs dimana bangunan/platform dialih fungsikan sebagai substrat terumbu karang sebagai rumah ikan yang dapat di manfaatkan sebagai spot pariwisata yang dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat. Dijelaskannya, bahwa Pipa/Kabel bawah laut boleh berada/melewati Kawasan Konservasi Perairan dengan syarat tidak boleh berada di Zona Inti dan dilihat arahan pemanfaatannya dan mengacu pada Permen KP.

 

 

Topik pembicaraan kedua adalah Seabed Stability: implications for subsea pipelines oleh Dr. Jesper S Damgaard, M.Sc.Eng, Direktur CoMarEng Advisory. Stabilitas dasar laut sangat mempengaruhi struktur memanjang yang memiliki potensi kerusakan akibat dari skoring di dasar laut yang menyebabkan Pipa/Kabel Bawah Laut dalam peletakannya terdapat ruang kosong yang menyebabkan Pipa/Kabel Bawah Laut bengkok/buckling. Topik pembicaraan terakhir di hari pertama adalah tentang Construction and Installation of Subsea Pipeline oleh Dr. Ir. Hasan Ikhwani, M.Sc. dari Departemen Teknik Kelautan, ITS. Pipa bawah laut memilki konstruksi dari baja dan kongkret yang stabil ketika diletakan di dasar laut yang terpengaruh dengan gaya-gaya eksternal/lingkungan. Instalasi Pipa/Kabel Bawah Laut bervariasi tergantung lokasi, fungsi, dan kedalamannya. Terdapat dua jenis instalasi Pipa Bawah Laut yang terkenal yaitu dengan metode S-Lay dan J-lay dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing. Untuk instalasi Kabel bawah laut metode instalasi yang sering digunakan adalah metode Reel-Lay.

 

 

E-Short Program dilanjutkan kembali pada hari Jum'at 27 November 2020 dengan topik pembicaran mengenai Risk based decision making for offshore platform oleh Silvianita, ST., M.Sc., Ph.D. Resiko pada offshore platform perlu di identifikasi dan ditentukan dari perkalian antara potensi ancaman dengan dampak yang dihasilkan dari masing-masing ancaman tersebut. Dalam analisis resiko terdapat metode Hazard and Oprability (HAZOP) Analysis, Fault Tree Analysis (FTA), dan Event Tree Analysis (ETA). Pembicaraan dilanjutkan dengan sosialisasi program Pascasarjana Teknik Kelautan FTK ITS yang disampaikan oleh Suntoyo, M.Eng, Ph.D dari Departemen Teknik Kelautan ITS. Melalui E-Short Program ini dapat menambah pengetahuan dalam segi peraturan dan segi teknis terkait dengan Subsea Pipeline and Offshore Structure. (LKKPN Pekanbaru)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia