KKP Lepasliarkan Empat Penyu yang Terdampar di Sulsel

Selasa, 23 Januari 2024


 

PINRANG, (23/01) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) melepasliarkan 4 (empat) ekor penyu yang terdampar di perairan Pesisir Pantai Lowita, Desa Wiringtasi - Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 17 – 18 Januari 2024 lalu.

 

 

Keempat Penyu tersebut  merupakan jenis 2 penyu lekang, 1 ekor jenis penyu sisik dan 1 ekor jenis penyu hijau dilepasliarkan di perairan Pulau Baki, Kabupaten Barru atau sekitar 17 km dari lokasi penampungan di Pantai Lowita.  Langkah ini diputuskan karena kondisi Pantai Lowita, yang memiliki gelombang tinggi dan angin kencang sehingga tidak ideal untuk dilakukan pelepasliaran.

 

 

“Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, Tim Respon Cepat BPSPL Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PKRL langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penanganan penyu hijau yang terdampar ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta.

 

 

Penanganan tersebut dilakukan oleh Tim Respon Cepat yang terdiri dari perwakilan BPSPL Makassar, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) wilayah Ajatappareng - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, dan Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sulawesi Selatan, serta Kelompok Masyarakat Lima Putra Pesisir.

 

 

Victor menerangkan bahwa penyu hijau merupakan salah satu dari enam jenis penyu yang ditemukan di Indonesia dan termasuk salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu Tahun 2022-2024.

 

 

Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso, menjelaskan bahwa dari keempat penyu yang dilepasliarkan dua ekor penyu lekang dan satu ekor penyu sisik berhasil dilepasliarkan dengan selamat, namun sayangnya penyu hijau tidak berhasil bertahan hidup sehingga kemudian dibawa oleh tim ke UPTD Budidaya Laut milik DKP Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan nekropsi.

 

 

“Penyu hijau berjenis kelamin betina dengan panjang tubuh 102-meter, panjang karapaks 84-centimeter dan lebar karapaks 76-centimeter. Selain itu, tidak ditemukan luka disekujur badannya, hanya terdapat koloni teritip yang menempel pada flipper dan ventral penyu” imbuh Permana.

 

 

“Hasil nekropsi, ditemukan sumbatan pada usus halus dan ditemukan sekitar 8 potong sampah plastik berupa tali, karet gelang, dan potongan kemasan mi instant yang menyebabkan infeksi pada saluran cerna penyu. Tim kemudian melakukan penguburan penyu di lahan kantor BPSPL Makassar di Maros” tambahnya.

 

 

Permana menambahkan, dengan ditemukannya sampah plastik pada saluran cerna penyu yang terdampar merupakan bukti dampak serius sampah bagi ekosistem dan biota laut. Untuk itu, rangkaian proses penanganan juga dimanfaatkan oleh tim untuk melakukan penyadartahuan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya melestarikan biota laut yang dilindungi.

 

 

Sejalan dengan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan berkomitmennya dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, termasuk penyu yang merupakan salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia