KKP Lantik Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Ahli Utama

Rabu, 21 Desember 2022


JAKARTA (21/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melaksanakan  Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Ahli Utama lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada Rabu (21/12) di Kantor KKP. Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik yakni Ir. Suharyanto, M.Sc dan Ir. Balok Budiyanto, M.M.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) memiliki komitmen untuk menjaga ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan besar bagi DJPRL khususnya terkait dengan kemampuan untuk memanfaatkan secara optimal potensi hayati dan non hayati yang melimpah, untuk kesejahteraan masyarakat namun dengan tetap menjaga kelestariannya secara berkelanjutan.

 

“Dengan adanya Pejabat Fungsional Ahli Utama yang ada di Pengelolaan Ruang Laut, semoga dapat membantu dalam hal menyusun perumusan kebijakan, menyusun rekomendasi teknis serta menyusun kajian strategis yang memberikan dampak positif pada program-program prioritas KKP,” ungkap Victor.

 

Victor menambahkan,  kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan lebih fokus dan dominan pada tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Dari 5 program prioritas atau terobosan KKP tersebut, 3 diantaranya menjadi ranah tugas dan fungsi Ditjen PRL. Hal ini menyebabkan kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk turut mengawal program prioritas tersebut.

 

“Saya harap pejabat fungsional yang dilantik hari ini, Pak Suharyanto dan Pak Balok Budiyanto dapat memberikan dukungan, kontribusi serta turut mengawal program prioritas KKP tersebut dengan baik dan saling berkolaborasi untuk mencapai target kinerja utama yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

 

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2022 yang mengatur Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan kedudukan Pejabat Fungsional Ahli Utama berada langsung di bawah Direktur Jenderal, maka harus lebih strategis mendukung fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

 

“Saya himbau para Ahli Utama dapat membangun koordinasi dan sinergitas lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan agar membawa manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

 

Sebagai penutup, Victor mengucapkan selamat atas dilantiknya pejabat fungsional Pengelola Ekosistem Llaut dan Pesisir Ahli Utama. “Selamat bertugas sesuai amanah yang baru, bekerjalah dengan profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

 

Komitmen Ditjen PRL tersebut tentunya sejalan dengan komitmen Menteri KKP untuk memulihkan kesehatan laut dan menciptakan ekonomi yang berkelanjutan.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia