KKP Kubur Paus Sepanjang 4 Meter Terdampar Mati di Lombok Barat

Sabtu, 5 Februari 2022


JAKARTA (5/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Nusa Tenggara Barat (NTB) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) melakukan respon cepat terhadap paus terdampar di Perairan Taman Wisata Perairan Gita Nada, Lombok Barat pada 2 Februari 2022.

 

BPSPL Denpasar Wilker NTB menerima laporan terkait mamalia laut terdampar dari jurnalis Antara Mataram melalui media Whatsapp pada 1 Februari 2022. Selanjutnya Tim Respon Cepat Wilker NTB melakukan konfirmasi dengan menghubungi Ketua POKMASWAS Deep Blue Sea. Dari hasil koordinasi, yang bersangkutan membenarkan adanya paus terdampar mati dan mengirimkan foto kondisi paus pada hari tersebut.

 

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menginstruksikan untuk segera melakukan penguburan terhadap bangkai paus mati. Yudi menjelaskan Tim Respon Cepat Wilker NTB langsung menuju ke lokasi kejadian paus terdampar. Di lokasi, Tim bertemu dengan Kepala Desa Batu Putih untuk berkoordinasi, dan diarahkan untuk langsung menuju lokasi dan menemui Kepala Dusun Selegong.

 

“Selain koordinasi, Tim juga menyampaikan edukasi, informasi tentang paus terdampar dan hal-hal terkait dengan perlindungan dan pelestarian jenis ikan dilindungi. Tim memberikan poster terkait jenis ikan dilindungi yang ditempelkan di tempat-tempat strategis agar diketahui warga masyarakat,” ujar Yudi.

 

Yudi menambahkan, Tim melakukan pengamatan fisik karkas paus yang sudah mulai membusuk tingkat lanjut (kode 4). Ukuran paus kurang lebih 4 meter, jenis kelamin jantan, kulit badan mulai sobek dan mengeluarkan cairan-cairan tubuh. Dari ciri-ciri yang terlihat, diduga kuat paus ini merupakan jenis Paus Bryde (Balaenoptera brydei). Adapun ciri-ciri paus tersebut yaitu terdapat tiga galir di atas kepala, sirip dada kecil, panjang 4-5 meter.Untuk identifikasi lebih lanjut, telah diambil sampel daging dan tulang rawan.

 

“Mengingat ukuran paus yang besar, Tim kemudian memotong badan paus menjadi dua bagian sehingga lebih mudah diangkat dan dikuburkan di lokasi terdekat. Paus dikubur di tempat yang aman dari air laut pasang dan abrasi. Adapun pihak yang terlibat dalam kegiatan penanganan paus terdampar di Perairan Taman Wisata Perairan Gita Nada adalah Kepala Dusun Selegong, Linmas Desa Batu Putih, Babinkamtibmas, POKMASWAS Deep Blue Sea, BKSDA Resort TWA Bangko-Bangko dan nelayan setempat,” terang Yudi.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa petunjuk telah diberikan kepada tim teknis di lapangan untuk segera menangani jika terjadi mamalia laut terdampar karena menjadi salah satu tugas yang harus dijalankan sesuai mandat aturan yang berlaku.

“Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut,” pungkas Tari.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan yang menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi dalam memberikan respon yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia