KKP Gelar Rakerteknas Percepat Penyelesaian Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Integrasi dengan RTRW Provinsi
Selasa, 29 Maret 2022
BANDUNG (29/3) – Sebagai tindak lanjut amanat Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakerteknas) Materi Teknis Perairan Pesisir/Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) pada Selasa, (29/3/2022). Materi teknis tersebut selanjutnya akan diintegrasikan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya menekankan bahwa materi teknis perairan pesisir pada peraturan daerah RTRW merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar penerbitan Persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.
“Tanpa instrumen tersebut akan terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang sulit diatasi sehingga ini menjadi modal dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan,” ujar Victor.
Lebih lanjut Victor menjelaskan hingga tahun 2021, dari 34 provinsi, 28 provinsi telah memiliki Perda tentang RZWP-3-K, 4 provinsi telah mendapatkan persetujuan DPRD dan 2 provinsi menyusun dokumen final.
“Pasca terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, 10 provinsi menyatakan tidak ada perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K sehingga dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW Provinsi dan 24 provinsi menyatakan terdapat perubahan muatan materi teknis peraturan pesisir/RZWP-3-K sehingga perlu melakukan penyusunan materi teknis perairan pesisir sesuai dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Untuk 2 provinsi yaitu Sulawesi Selatan dan Jawa Barat telah mendapatkan persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 72 Permen KP tersebut,” jelas Victor.
Melalui Rakerteknas Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Victor berharap penyusunan Perda RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera selesai di tahun 2022.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menerangkan konsep rencana tata ruang di daerah/wilayah dengan dinamika perubahan kebijakan dan perubahan wilayah yang tinggi/cepat apabila tidak segera diikat secara hukum menjadi tidak up to date, dan jika rencana tersebut tetap tidak berubah (status quo), maka dapat menjadi sumber konflik pemanfaatan ruang sekaligus menghambat percepatan investasi.
Menurut Suharyanto, Materi Perairan Pesisir/Rencana Tata Ruang Laut berperan sebagai panglima untuk pelaksanaan seluruh sektor pembangunan di ruang laut. Keberlanjutan merupakan kata kunci penting dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Perencanaan ruang laut akan mendukung pemanfaatan ruang dan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.
Rakerteknas dihadiri oleh 32 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia di antaranya Kalimantan Timur, Papua, Riau, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Gorontalo, Kepulauan Riau serta Bangka Belitung.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141