KKP Gelar Pelatihan Prosedur dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan atau Appendiks CITES

Jumat, 18 Desember 2020


Berita PRL, Jakarta - KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menggelar Pelatihan Prosedur dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan atau Appendiks CITES, pada Kamis (17/12). KPelatihan yang dilakukan secara daring diikuti oleh sekitar 180 peserta yang berasal dari Direktorat KKHL, UPT Ditjen PRL, Pemerintah Daerah, perusahaan, dan akademisi. Adapun tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk mensosialisasikan terkait prosedur dan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan atau Appendiks CITES secara khusus kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah kerja BPSPL Denpasar.

 

 

 


Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi dalam sambutannya  mengatakan bahwa tujuan diaturnya perdagangan hewan yang masuk Appendiks CITES adalah untuk menjaga dan melindungi sumberdaya ikan tersebut agar keberadaannya tetap lestari hingga anak cucu kita. Pada kesempatan selanjutnya Ibu Symantha Holben, Ph.D (Direktur USAID Bijak) dan Bapak Permana Yudiarso, S.T., M.T juga berkenan memberikan kata sambutannya.

 

Dalam forum yang sama, Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Selvia Oktaviyani menyampaikan bahwa pemanfaatan spesies menurut sistem CITES harus didasarkan pada aspek legalitas, ketelusuran, dan keberlanjutan. Sementara itu, pengontrolan dilakukan dengan penerbitan izin oleh MA setelah melalui pertimbangan dari SA (LIPI) dengan implementasi berdasarkan pengelompokan daftar Appendix II, Appendix II, Appendix III dari satwa dan tumbuhan. Ibu Selvia juga menginformasikan bahwa rekomendasi kuota berdasarkan data, informasi ilmiah, hasil inventarisasi, dan monitoring populasi jenis ikan, serta SA akan memberikan instruksi kepada MA agar bisa memberikan realisasi kuota per tiga bulan untuk tahun 2021.

 

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan bahwa BPSPL Denpasar telah menjalankan pelayanan online melalui website untuk pendaftaran maupun permohonan e-rekomendasi, konfirmasi waktu pelaksanaan verifikasi, verifikasi secara daring, dan rekomendasi/SKK terbit. Namun, penolakan dapat terjadi apabila persyaratan dokumen tidak lengkap, produk yang diperdagangkan tidak disortir, serta adanya indikasi pelanggaran pidana. (LKKPN Pekanbaru)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia