KKP Gandeng WWF Kelola Potensi SDA Wilayah P3K Secara Berkelanjutan

Sabtu, 3 Juli 2021


 

WhatsApp Image 2021-07-03 at 17.47.20

 

JAKARTA (3/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut telah menandangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan WWF Indonesia tentang Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Hayati Kelautan serta Wisata Bahari di Wilayah Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Rabu (30/6/2021).

 

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama (KB) KKP dengan Yayasan WWF Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2019, dengan Nomor: 03/SJ-KKP/KB/X/2019 dan Nomor: 018/WWF-ID/LGL-MOU-20014/X/FY20/2019 tentang Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bagi Pemanfaatan yang Berkelanjutan.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menjelaskan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengelola dan melakukan konservasi sumber daya hayati laut serta wisata bahari secara bersama-sama di wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

”Ada beberapa ruang lingkup dalam kerja sama ini salah satunya adalah dukungan terhadap upaya penetapan Kawasan Konservasi Daerah dan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional dan Daerah,” ujar Hendra.

 

Menurut Hendra pengelolaan dan konservasi sumber daya laut tidak hanya oleh pemerintah, namun juga stakeholder.

 

“Untuk itu, dibutuhkan peran, sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dukungan dari mitra pemerintah, termasuk WWF Indonesia,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Hendra menerangkan selain dukungan terhadap upaya penetapan Kawasan Konservasi Daerah dan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional dan Daerah, 4 ruang lingkup kerja sama lainnya meliputi perlindungan dan pelestarian jenis biota laut terancam punah, perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan jenis biota laut yang dilindungi dan/atau jenis biota laut yang tercantum dalam Appendiks CITES, dukungan terhadap penyusunan Rencana Zonasi dan materi teknis ruang laut/perairan pesisir pada Rencana Tata Ruang, pelaksanaan kebijakan tata ruang laut dan pesisir, serta pelaksanaan kampanye, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyadartahuan masyarakat, pihak swasta untuk wisata bahari dan perikanan berkelanjutan. Rencana aksi implementasi ke lima ruang lingkup disepakati bersama dalam Rencana Kerja Tahunan dan berlaku efektif 2021-2024.

 

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi juga berharap WWF Indonesia dapat membantu pemerintah dalam melakukan upaya konservasi sumber daya laut di Indonesia, khususnya mencapai penambahan luas dan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan.

 

Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia, Alexander S. Rusli menyampaikan komitmennya dalam implementasi kerja sama ini ke depan.

 

"Kami senang dapat bahu membahu dan menyelesaikan persoalan dan target yang ditetapkan walaupun dalam kondisi pandemi. Hidup harus terus berjalan dan kelestarian ekosistem harus terus berlanjut" ujar Alex.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kerja sama dengan mitra kerja KKP sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian Lingkup Kementerian Kelautan dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia