KKP Dukung Pengembangan Wisata Lumba-lumba di Taman Nasional Perairan Laut Sawu
Jumat, 24 Desember 2021
JAKARTA (24/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mendukung penuh pengembangan Wisata Spesies Berbasis Masyarakat (WSBM) Pengamatan Lumba-lumba di sekitar Perairan Taman Nasional Perairan Laut Sawu.
Pengembangan WSBM dilaksanakan oleh Yayasan Reef Check Indonesia bersama dengan BKKPN Kupang dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui program COREMAP - CTI ICCTF Bappenas. Program WSBM dilaksanakan untuk mengembangkan wisata di Pulau Semau dan perairan sekitarnya dengan mendorong peran serta masyarakat sekitar agar potensi sumber daya laut yang ada dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini telah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan telah dilakukan uji coba wisata pengamatan lumba-lumba bersama dengan stakeholder terkait yang dikoordinir oleh Kelompok Binaan yaitu Kelompok Pemandu Wisata Bukan Sekedar Pasiar (BSP) pada (17/12) lalu.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Taman Nasional Perairan Laut Sawu merupakan salah satu rumah atau habitat bagi mamalia laut.
“Wilayah TNP Laut Sawu di sekitar perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang memiliki potensi pengembangan wisata pengamatan lumba-lumba yang sangat besar. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BKKPN Kupang diketahui bahwa wilayah ini merupakan habitat bagi beberapa jenis mamalia laut seperti spinner dolphin, bottlenose dolphin, spotted dolphin, fraser dolphin, risso’s dolphin, melon headed whale dan pygmy killer whale,” ungkap Tari di Jakarta.
Sementara itu Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan pengembangan WSBM tetap memperhatikan kode etik (code of conduct) yang telah ditetapkan agar spesies mamalia laut tidak terganggu.
“Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan ekowisata bahari telah disusun sebelumnya dan akan diimplementasikan dalam pengembangan WSBM ini. Kegiatan pengamatan lumba-lumba jika tidak dilakukan secara baik dan benar maka memiliki risiko terganggunya satwa laut yang dapat mengakibatkan stress,” ujarnya.
Imam berharap ke depannya kelompok pemandu wisata yang telah dibina dapat berjalan secara mandiri setelah berakhirnya program COREMAP-CTI ini. Namun BKKPN Kupang juga akan tetap berusaha melakukan pendampingan dan peningkatan kapasitas kelompok melalui program pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan karena lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini diperkuat juga dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Lumba-lumba menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141