KKP DAN WWF-Indonesia Perkuat Perlindungan Habitat Hiu dan Pari di Indonesia
Selasa, 19 November 2024
Jakarta, 19 November 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) bersama Yayasan WWF Indonesia melaksanakan kegiatan Pelatihan Identifikasi Kriteria Habitat Kritis Spesies ETP (Endangered, Threatened, and Protected/terancam punah dan dilindungi) untuk memperkuat pembentukan dan efektivitas Kawasan Konservasi berbasis spesies. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengembangan dan efektivitas pengelolaan 20 spesies prioritas dan target perluasan kawasan konservasi di perairan (30x45).
Kelestarian spesies laut terancam punah dan dilindungi tidak luput dari kondisi habitat yang memumpuni. Sejak 2021 bersama KKP, WWF mulai menginisiasi MPA for Sharks (kawasan konservasi di perairan yang menjadi fokus perlindungan hiu), dan mengembangkannya menjadi MPA for species-based agar dapat mencakup perlindungan habitat untuk spesies laut ETP lainnya.
Prof. Colin Simpfendorfer dari Universitas James Cook, Australia yang merupakan penulis dari buku Guidance on Defining And Identifying Critical Habitats For Recovering Shark And Ray Species menyampaikan “Jika berbicara tentang hiu dan pari, meskipun perlindungan spasial dapat memberikan manfaat konservasi bagi beberapa spesies, namun beberapa pihak mempertanyakan seberapa luas perlindungan spasial dapat digunakan secara efektif. Hal ini dikarenakan banyaknya spesies hiu dan pari yang dapat berpindah dalam jarak yang cukup jauh, sehingga membawa mereka jauh melampaui batas kawasan lindung. Dengan demikian menambah ketidakpastian yang cukup besar terhadap peluang keberhasilan konservasi secara keseluruhan.”
“Pendekatan yang dapat menghasilkan hasil konservasi yang positif bagi hiu dan pari adalah konsep Habitat Kritis – yaitu area yang memiliki peran penting dalam memastikan kelangsungan hidup spesies target. Dengan mengidentifikasi dan memfokuskan pengelolaan pada Habitat Kritis ini, upaya konservasi kemungkinan besar akan berhasil,” lanjutnya.
Melalui pelatihan ini, otoritas pengelola, serta unit teknis di lokasi kawasan konservasi di perairan mendapatkan peningkatan kapasitas seputar pemantauan spesies, mengidentidikasi area penting yang menjadi habitat kritis bagi spesies terancam punah, dengan harapan kedepannya pedoman pada dokumen nasional dapat segera di adopsi untuk proses pemantauan dan pengelolaan kawasan.
Direktur Konservasi dan Ekosistem Biota Perairan (KEBP) Ditjen PKRL, Firdaus Agung menjelaskan KKP telah melakukan pengelolaan seluas 5,7 juta hektar untuk habitat hiu dan pari, dan 5,5 juta hektar untuk habitat penyu. Yang selanjutnya perlu dipastikan tentunya efektivitas pengelolaannya agar memberikan manfaat baik secara ekologi maupun sosial ekonomi.
“KKP berkomitmen untuk memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada 2045, Oleh karena itu, pelatihan identifikasi kriteria habitat kritis penting dilakukan dalam rangka memberikan kriteria yang lebih jelas dalam pembentukan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang menjadikan spesies dilindungi dan terancam punah sebagai target konservasi,” jelas Firdaus
“Hingga 2023 lalu, total Kawasan Konservasi yang berhasil didampingi WWF-Indonesia sampai resmi ditetapkan oleh Menteri KP ada seluas 5,4 juta hektar atau 18,3% dari total 28,9 juta hektar Kawasan Konservasi di perairan di Indonesia. Target konservasi di kawasan ini tidak luput dari perlindungan spesies laut terancam punah dan dilindungi seperti hiu, pari, penyu, dugong, dan mamalia laut,” ujar Dr. Imam Musthofa Zainudin, selaku Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia.
WWF-Indonesia mengembangkan dan memprakarsai inisiatif pemulihan hiu dan pari secara global maupun regional yang dikenal dengan SARRI (Shark and Ray Recovery Initiative) sebagai respons yang ditargetkan terhadap krisis kepunahan hiu/pari. Selain itu, bersama dengan mitra konsorsium dan BRIN, WWF-Indonesia juga mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan dokumen MPA for species-based yang juga menjadikan dokumen-dokumen WWF, seperti ISRA (Important of Shark and Ray Area) dan IMMA (Important Marine Mammals Area) menjadi refrensi yang dapat relevan sebagai upaya perluasan kawasan konservasi berbasi spesies.
Ditjen PKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141