KKP Beberkan Kronologis Penanganan Paus Sperma Sepanjang 16,5 Meter yang Terdampar di Banyuwangi

Selasa, 9 Agustus 2022


 

JAKARTA (9/8) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, melakukan penanganan bersama terhadap Paus Sperma (Physeter Macrocephalus) yang ditemukan terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.

 

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan kronologi penanganan awal sampai akhirnya tim KKP melakukan penguburan bangkai paus dengan panjang 16,5 meter dan lebar 4,5 meter tersebut, bersama masyarakat, pemda, tim dokter serta aparat TNI AL dan Polairud pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

 

"Awalnya Tim BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur – Banyuwangi mendapatkan laporan tentang mamalia terdampar dari wartawan di Banyuwangi. Tim Respon Cepat bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Setiba di lokasi, kondisi paus masih hidup. Polairud dan TNI AL Banyuwangi telah berupaya untuk mengembalikan ke laut, tapi karena kondisi perairan yang semakin surut dan paus berada tepat di sebelah dermaga, penyelamatan terhambat. Lalu sore hari, paus sudah tidak bernafas dan perairan dalam kondisi surut terendah,” terang Yudi.

 

Yudi juga menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat setempat, paus sebelumnya berenang di Perairan Ketapang dan terus bergerak ke arah selatan. Paus kemudian terdampar di Peraian Dermaga Cinta.

 

“Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait menyepakati untuk mengubur paus di sebelah utara dermaga yang berjarak sekitar 50 meter. Sebelum dikubur, Tim Kedokteran Hewan Unair terlebih dahulu melakukan nekropsi. Keesokan harinya, kami memotong bagian tubuh paus untuk mempermudah proses pemindahan dan penguburan. Proses pemotongan juga membutuhkan waktu hingga 4 hari karena ukuran paus yang sangat besar dan kondisi laut yang masih dipengaruhi pasang surut. Baru pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 19.18 WIB seluruh bagian tubuh paus berhasil dikubur,” tutup Yudi.

 

Selain BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur - Banyuwangi, dan Kedokteran Hewan Unair, aparat dari dinas terkait lainnya serta masyarakat sekitar juga terlibat dalam penanganan paus terdampar ini.

 

Paus Sperma merupakan biota dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam RencanaAksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting dilakukan mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia