Kerja Sama Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi
Sabtu, 11 September 2021
JAKARTA (11/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut belum lama ini melakukan perjanjian kerja sama dalam konservasi khususnya jenis ikan yang dilindungi dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (UNAIR).
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso berharap setelah penandatanganan kerja sama ini, akan memperkuat KKP dalam pengelolaan jenis ikan dilindungi khususnya di wilayah kerja BPSPL Denpasar yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
“Tenaga ahli, khususnya dokter hewan yang dimiliki UNAIR akan sangat membantu KKP dalam pengelolaan perlindungan dan pelestarian jenis ikan,” ujar Yudi.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UNAIR Mirni Lamid sangat mengapresiasi kerja sama konservasi ini.
“Dengan kerja sama ini, harapan ke depan dapat lebih mengembangkan lagi keilmuan dan praktik baik dosen maupun mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAIR dalam pengelolaan, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi,' ujar Mirni.
Sementara Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Community Development UNAIR Profesor Ni Nyoman Tri Puspaningsih mengatakan kerja sama ini tidak hanya menjadi rutinitas sehari-hari namun diperlukan terobosan atau inovasi baru yang dapat menjaga kelestarian wilayah pesisir, laut serta isinya.
Plt. Direktur Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dan mengimplementasikan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dalam pengelolaan, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.
“Kehadiran tim dokter FKH UNAIR akan sangat membantu KKP dalam penanganan jenis ikan dilindungi sehingga KKP akan semakin kuat dalam pelaksanaan perlindungan jenis ikan dilindungi. Terlebih lagi beberapa waktu lalu banyak kejadian mamalia laut yang terdampar di perairan Indonesia,” ujar Tari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selalu mengingatkan bahwa pengelolaan perlindungan dan pelestarian jenis ikan menjadi tugas bersama semua pihak. Karenanya, kerja sama dengan pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk memperkuat KKP dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tertuang pula dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141