Kelompok Penggiat Sampah di Tanjungpinang Terima Bantuan Sarana Olah Sampah
Selasa, 28 September 2021
JAKARTA (28/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari bersama Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma menyerahkan bantuan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Sementara/Pusat Daur Ulang (TPS/PDU) kepada Kelompok Penggiat Sampah Bank Sampah Amad Potong Lembu di Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada medio September lalu. Bantuan tersebut terdiri dari motor angkut sampah, mesin pres sampah kering, tempat sampah outdoor dan sarana pendukung lainnya.
Tari menjelaskan Kelurahan Kemboja menjadi lokasi sasaran penyaluran bantuan Pemerintah berupa sarana dan prasarana TPS/PDU dengan alasan wilayah tersebut merupakan kelurahan pesisir yang terletak di bibir laut, dekat dengan pasar dan pelabuhan serta menjadi persinggahan sampah dari segala penjuru. Kondisi lingkungan akan semakin memburuk akibat sampah laut yang dipengaruhi oleh pasang surut.
“Minimnya fasilitas pemungut sampah laut, masih rendahnya kesadaran masyarakat sekitar, dan banyaknya pedagang pasar menjadi tantangan yang harus ditangani. Kebocoran sampah dari daratan yang masuk ke laut sangat berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata. Ini tentunya akan mengganggu kehidupan biota laut, ekosistem pesisir dan kesehatan manusia,” jelasnya.
Wilayah pesisir dan laut Indonesia sangat rentan dengan berbagai ancaman pencemaran baik yang berasal dari aktivitas domestik manusia, industri, perhubungan laut, dumping maupun aktivitas lainnya. Indonesia masih dianggap sebagai penyumbang sampah plastik ke-2 di dunia, sedangkan sampah yang masuk ke laut 80% berasal dari daratan.
”Jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik, maka terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir atau dimakan oleh plankton dan ikan. Lalu, berdampak juga kepada sektor kelautan dan perikanan. Sementara, implikasi mikroplastik tersebut bisa masuk ke rantai makanan (food-chain) yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia,” terang Tari.
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma mengungkapkan bahwa Kota Tanjungpinang menghasilkan timbunan sampah per tahunnya sekitar 54 ribu ton dan rata-rata per hari terangkut ke TPA sebesar 92 ton. Pengelolaan sampah dengan memilah sampah dari rumah terus disosialisasikan agar masyarakat dapat mengurangi sampah baik organik maupun anorganik.
“Hingga saat ini telah terbentuk 42 Kelompok Bank Sampah. Diantaranya 1 kelompok pengolahan sampah organik dan 2 kelompok rumah kreatif. Dengan capaian pengurangan pada semester 1 Tahun 2021 sebesar 9.224 ton atau sebesar 17%. Potensi timbunan sampah dari aktivitas darat maupun laut tidak hanya dapat memberikan dampak yang bersifat lokal, lebih luas lagi yaitu dampak perubahan iklim,” urai Rahma.
Rahma juga berharap bantuan TPS/PDU KKP dapat menjadi stimulan bagi kelompok dan masyarakat sekitar untuk menggerakkan perekonomian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf menyampaikan penyaluran Bantuan TPS/PDU ini dilakukan sebagai bentuk aksi terhadap penanganan dan pengelolaan sampah agar sampah-sampah yang dihasilkan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat segera ditangani.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan pemberian bantuan tersebut juga salah satu upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat mengelola sampah plastik dengan baik. Lewat bantuan tersebut, kelompok diharapkan tidak hanya mampu membeli sampah dari nasabah bank sampah dan menjual ke pengepul, namun terus berkembang menjadi pengepul besar sampah dalam bentuk press sehingga menghasilkan nilai jual yang lebih tinggi sebagai pendapatan.
“Kami meminta dukungan semua pihak, mulai Kelurahan, Kecamatan maupun masyarakat sekitar untuk terus bersama-sama dan bijak dalam mengelola sampah. Pemerintah Kota juga harus berperan dalam melakukan pembinaan kelompok dalam kewirausahaan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat sekitar untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar dari sampah sehingga terbangun sistem tata kelola sampah yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dengan konsep circular economy,” pungkasnya.
Dalam pengelolaan sampah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah di laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang Berasal dari Daratan Kemudian Mengalir ke Laut atau Sampah yang Berasal dari Kegiatan Laut.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141