Kelompok Penerima Bantuan Konservasi KKP Selamatkan Penyu yang Terjaring Pukat di Flores Timur
Selasa, 16 November 2021
JAKARTA (11/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Timur berhasil menyelamatkan penyu yang terjaring pukat nelayan di Desa Kalike, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyatakan bahwa BPSPL Denpasar mendapatkan informasi terkait adanya penyu yang terjaring pukat Bapak Fransiskus selaku nelayan di Desa Kalike, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 9/11 lalu. Penyu terperangkap di dalam jaring ketika nelayan sedang menjaring ikan.
“Penyu yang terjaring selanjutnya dibawa ke darat secara perlahan agar penanganannya menjadi lebih mudah. Di darat, penyu dibawa ke Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) Jalur Gaza selaku penggiat konservasi penyuuntuk ditangani bersama yang berlokasi di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur. Setiba di lokasi, masyarakat secara perlahan dan berhati-hati melepaskan penyu. Proses pelepasan dari jaring pukat dilakukan tanpa kendala” ujar Yudi.
Yudi menambahkan, setelah berhasil dilepaskan dari jaring pukat, penyu dilepasliarkan kembali ke laut pada pukul 14.00 WITA. Kondisi penyu tersebut sehat dan jaring tetap aman tanpa robekan. Dari hasil identifikasi diperoleh informasi bahwa penyu yang terjaring merupakan jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dewasa. Penyu berjenis kelamin jantan dengan panjang kerapas sekitar 100 cm dan lebar 80 cm.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menjelaskan Perairan Solor merupakan perairan yang kaya akan keanekaragaman hayati laut. Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pokmaswas Jalur Gaza, hingga kini terdapat 37 ekor penyu terjerat pukat yang telah diselamatkan oleh kelompok bersama-sama masyarakat sekitar. Dari data kelompok, diperoleh informasi bahwa terdapat lebih dari 5000 telur yang sudah dilepasliarkan sejak tahun 2018 hingga 18 September 2021.
“Pada tahun 2021, sudah ada 49 sarang penyu yang berhasil direlokasi. Jumlah ini meningkat drastis apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya sebanyak 12 sarang. Selain penyu, terdapat juga beberapa biota lain yang ditemukan di perairan Desa Sulengwaseng. Sepanjang pencatatan kelompok dari tahun 2018-2020, diperkirakan terdapat 108 ekor kemunculan lumba-lumba, 3 ekor hiu paus, dan 1 ekor paus” pungkas Tari.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa penyu sebagai salah satu biota laut dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141