Kedutaan Besar Prancis Kucurkan 500ribu Euro Dukung Kawasan Konservasi Berbasis Hiu Paus Sumbawa

Rabu, 19 Juni 2024


JAKARTA (19/06) – Pembentukan Kawasan Konservasi yang berpusat di sekitar habitat hiu paus di Teluk Saleh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang telah dikelola antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Konservasi Indonesia (KI), mendapat dukungan besar dari Kedutaan Besar Prancis. Pemberian dana hibah sebesar 500ribu Euro itu dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan habitat hiu paus sekaligus penguatan ekosistem laut di wilayah tersebut. Pentingnya perlindungan habitat hiu paus di Teluk Saleh, baru-baru ini diakui sebagai Kawasan Hiu Paus Penting oleh IUCN Shark Specialist Group, khususnya karena perannya sebagai Kawasan mencari makan hiu paus dan koridor pergerakannya di Bentang Laut Sunda Kecil.

 

Penandatanganan dokumen perjanjian hibah antara Senior Vice President dan Executive Chair Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Fabien Penone dilaksanakan hari ini di Auditoriim the Institute Français Indonesia Auditorium, Jakarta. Seremoni disaksikan langsung oleh Direktur  Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung dan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi.

 

Dalam sambutannya, Direktur KKHL, Firdaus Agung mengatakan dukungan dari Kedutaan Besar Prancis ini sangat penting untuk pengembangan kawasan konservasi dan upaya perlindungan hiu paus di Indonesia, yang statusnya telah dilindungi penuh berdasarkan Kepmen KP 18/2023. Sebagai Management Authority CITES untuk ikan bersirip (pisces),  KKP menaruh perhatian yang serius dengan menjadikan ikan Hiu Paus sebagai salah satu dari 20 jenis biota perairan yang diprioritaskan upaya konservasinya.

 

“Kick-off project meeting ini bisa menjadi momentum yang tepat dalam menyamakan perspektif dan tujuan yang sama, serta menjadi upaya yang komprehensif dalam kegiatan konservasi hiu paus di Teluk Saleh, NTB.  Selanjutnya Lokasi ini dapat didorong menjadi kawasan konservasi berbasis hiu paus dan pusat pembelajaran konservasi hiu paus di Indonesia sesuai dengan norma dan standar konservasi hiu paus yang ditetapkan oleh KKP melalui petunjuk teknis, kode etik, daya dukung, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Firdaus.

 

Di tempat yang sama, Meizani menyebut, penelitian yang dilakukan oleh KI di Desa Labuhan Jambu bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama ini telah berhasil mengembangkan konservasi hiu paus melalui pemberdayaan berbasis masyarakat dan pengembangan kebijakan. Informasi penelitian sains ini menjadi modal kuat dalam pengembangan ekowisata yang berkelanjutan. Hasilnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Kode Etik Wisata Hiu Paus pada 2022, dan diadopsi pada tahun 2023 di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai alat pengukuran pengelolaan hiu paus di Teluk Saleh oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

Meski begitu, pengelolaan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh masih dirasa belum optimal. Hal itu, kata Meizani, dikarenakan sebagian besar ekowisata hiu paus berada di luar kawasan konservasi perairan. Sedangkan, beberapa kawasan lainnya yang ada saat ini belum memiliki pengelolaan lapangan yang memadai.

 

“Setelah lahirnya kebijakan-kebijakan tersebut, kami melihat upaya-upaya pengembangan ekowisata di Teluk Saleh bisa membawa keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hanya saja, saat ini pengelolaannya belum optimal dan masih minim pengawasan. Karena itu, melalui pemberian dana hibah ini, kami akan menguatkan kapasitas pengelola untuk menegakkan peraturan, kode etik, dan sistem kuota yang sangat penting untuk melindungi populasi hiu paus dan keselamatan wisatawan,” tutur Meizani.

 

Dengan adanya dukungan dari Kedutaan Besar Prancis ini, kata Meizani, KI pun optimistis dengan rencana pemerintah yang ingin memperluas kawasan konservasi hingga mencapai dua kali lipat, dan menjadikan area Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi berbasis hiu paus.

 

“Melalui dukungan dari Kedutaan Besar Prancis dan studi tentang struktur tata kelola lokal yang KI lakukan, harapannya kelak dapat mengatasi tantangan dalam membangun kapasitas dan perbaikan tata Kelola, termasuk keterlibatan masyarakat, yang telah kami identifikasi sebagai hal yang penting. Rencana implementasi dari bantuan dana ini pun selaras dengan kebijakan nasional Indonesia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, yang mencakup Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional, serta Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk konservasi hiu paus,” sebut dia.

 

Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Fabien Penone, menyampaikan pemberian dana hibah ini diharapkan dapat mengembangkan peta jalan pendanaan berkelanjutan untuk pengelolaan kawasan konservasi yang mencakup mekanisme inovatif, dan dapat direplikasi di wilayah lain di kawasan ini.

 

“Kami ingin berkontribusi dalam pelestarian hiu paus ini bukan hanya karena ingin memulihkan spesies yang telah masuk ke dalam kelompok terancam punah ini. Tetapi kami juga ingin mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun ekonomi masyarakat lokal melalui ekowisata dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati lewat hiu paus,” kata Fabien.

 

“Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Perancis,” Lalu Gita Ariadi, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat menyampaikan. “We berkomitmen menguatkan perlindungan habitat hiu paus di Teluk Salek melalui pengembangan kawasan perlindungan perairan atau MPA. Program ini akan memberikan dampak signifikan bagi kapasitas institusi pengelola kawasan hiu paus di Teluk Saleh. Selain itu, akan menguatkan aktivitas ekowisata yang sudah berjalan dan membuatnya semakin efektif.”

Sumber:

Bahan Siaran Pers Konservasi Indonesia dan Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia