IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Menjadi Kawasan Laut Sensitif

Kamis, 10 Oktober 2024


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.361/SJ.5/X/2024

 

 

JAKARTA (10/10) – International Maritime Organisation (IMO) menetapkan Kawasan Konservasi Laut Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Laut Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area/PSSA). 

 

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan  Ruang Laut (PKRL)Victor Gustaaf Manoppo menegaskan penetapan PSSA ini merupakan aksi konkret dalam pelaksanaan tanggung jawab KKP untuk melaksanakan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

 

“Komitmen untuk memperkuat perlindungan laut Indonesia mendapatkan dukungan secara internasional dalam Sidang Marine Environment Protection Comitte (MEPC)-International Maritime Organisation (IMO) ke-82 di Kantor IMO, London,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta.

 

 

Kedua kawasan konservasi laut tersebut berada pada kawasan coral triangle yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi termasuk spesies langka dan dilindungi, memberi manfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat. Selain itu, kedua kawasan konservasi laut tersebut berada atau dekat dengan jalur lalu lintas kapal baik domestik maupun internasional di Selat Lombok yang merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Di samping dua kawasan konservasi tersebut, masih terdapat 11 kawasan konservasi lain yang berada pada jalur ALKI.

 

 

Strategi utama untuk melindungi lingkungan laut diwujudkan melalui perluasan kawasan konservasi laut sebesar 30% pada tahun 2045. Persentase tersebut setara dengan 97,5 juta ha kawasan konservasi. Saat ini Indonesia telah memiliki kawasan konservasi laut lebih dari 29 juta ha dengan jumlah kawasan konservasi saat ini adalah 452 kawasan dan 74 kawasan di antaranya telah masuk dalam peta laut Indonesia (nautical chart). 

 

 

“Secara khusus, MEPC IMO membahas proposal PSSA yang diajukan Indonesia dalam Technical Group (TG) on the Designation of Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) and Special Area. Pada 4/10/2024, MEPC IMO mengadopsi Resolusi MEPC.396(82) yang bertajuk Designating the Nusa Penida Islands and Gili Matra Islands in Lombok Strait as A Particularly Sensitive Sea Area. Resolusi tersebut menetapkan dua kawasan konservasi laut di Indonesia yaitu Kawasan Konservasi Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok menjadi Kawasan Laut Sensitif,” ungkap Victor.

 

 

Penetapan tersebut didukung berbagai negara anggota IMO seperti Brazil, Australia, Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Panama, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Italia, Mauritius, Jerman, Monako, Oman, Afrika Selatan, Turki dan Qatar. 

 

 

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Firdaus Agung Kunto Kurniawan yang memimpin delegasi KKP dalam sidang IMO tersebut menambahkan bahwa penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran.

 

 

“Penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran. Untuk penyelarasan dengan Resolusi IMO tersebut, penyesuaian dalam rencana pengelolaan termasuk zonasi dan aturan-aturan teknis pemanfaatan kawasan konservasi akan dilakukan pada dua kawasan tersebut. Sosialisasi dan edukasi juga penting untuk dilakukan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami penetapan PSSA ini bagi kesehatan lingkungan laut di kedua kawasan,” imbuh Firdaus.

 

 

Aktivitas pelayaran yang tinggi berisiko memberi dampak terhadap lingkungan laut dan keanekaragaman hayatinya. Data pada 2023 menunjukkan densitas perjalanan kapal di Selat Lombok yang tinggi. Terdapat lebih dari 77 ribu trip kapal yang berarti 257 trip setiap harinya. Hampir sepertiga dari kapal-kapal tersebut merupakan kapal tanker (bahan kimia dan minyak) dan kontainer yang tentu perlu diantisipasi dan dipersiapkan kontinjensinya apabila melintas atau berlayar berdekatan dengan Kawasan Konservasi.

 

 

Capaian Indonesia tersebut menjadikannya sebagai satu dari 18 PSSA yang sudah ditetapkan di dunia.  Indonesia akan mereplikasi penetapan PSSA untuk 11 kawasan konservasi yang berada pada jalur ALKI yang akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam komitmen nasional dan global dalam melindungi lingkungan laut. Kolaborasi erat antara KKP dan Kemenhub melalui penetapan PSSA termasuk sistem rutenya menjadi kunci bagi perlindungan kawasan konservasi atau areal preservasi di laut yang berdekatan atau dilintasi jalur pelayaran yang padat.

 

 

Kawasan laut sensitif atau PSSA merupakan wilayah yang memerlukan perlindungan khusus melalui tindakan IMO karena signifikansinya karena alasan ekologis, sosio-ekonomi, atau ilmiah yang diakui dan mungkin rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas maritim internasional.

 

 

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.

 

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT

Sumber:

Web KKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia