Gandeng Yayasan Baileo Maluku, KKP Kerja Sama Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Senin, 23 Mei 2022


JAKARTA (23/5) – Guna mendukung perlindungan dan penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Masyarakat Lokal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjalin kemitraan dan menyepakati dukungan perlindungan dan penguatan masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan Yayasan Baileo Maluku. Kesepakatan kerja sama ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu, (18/5/2022) lalu.

 

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ditjen PRL Muhammad Yusuf usai menandatangani PKS menjelaskan kerja sama dengan Yayasan Baileo Maluku memiliki peran strategis karena secara nyata telah mendukung pemerintah dalam upaya penguatan kelembagaan dan pemberdayaan MHA di lapangan khususnya di wilayah kerjanya di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

 

“Sebaran keberadaan MHA dan Masyarakat Lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum semua teridentifikasi dan belum terlegitimasi menjadi tantangan kita bersama baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun mitra yang memfokuskan program dan kegiatannya di bidang MHA dan Mayarakat Lokal. Oleh karena itu, sinergi dan saling mengisi antara para pemangku kepentingan yang terlibat, penting dilakukan,” ujar Yusuf.

 

Yusuf menambahkan, Yayasan Baileo merupakan mitra yang memfokuskan kegiatannya pada penguatan dan pemberdayaan MHA dan secara nyata memiliki eksistensi dan pengalaman di lapangan bersama MHA dan Masyarakat Lokal di Maluku dan Maluku Utara sehingga mereka berperan penting dalam menyosialisaikan kebijakan pemerintah tentang MHA dan diharapkan dapat direplikasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya.

 

“Semoga cakupan wilayah kerja sama ke depan dapat diperluas agar dapat menyentuh dan memberdayakan MHA karena Ditjen PRL memerlukan dukungan mitra dalam proses legalisasi dan penguatan MHA dan Masyarakat Lokal,” harap Yusuf.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Baileo Maluku Junus Jeffry Ukru menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan dan fasilitasi yang diberikan serta siap mendukung Ditjen PRL dalam penguatan, pendataan, inisiasi dan proses tahapan legalisasi MHA.

 

“Yayasan Baileo Maluku secara konsisten telah melakukan program-program pemberdayaan MHA dan siap memperluas cakupan kerja sama selain di Maluku dan Maluku Utara,” ungkap Junus.

 

PKS tentang Dukungan Perlindungan dan Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memiliki ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan pelaksanaan perlindungan dan penguatan MHA dan Masyarakat Lokal, dukungan penguatan data dan informasi MHA dan Masyarakat Lokal, dukungan penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia MHA dan Masyarakat Lokal, dukungan pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis MHA, serta pelaksanaan dokumentasi, publikasi dan diseminasi tentang penetapan dan penguatan MHA dan Masyarakat Lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kerja sama dengan mitra kerja KKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian Lingkup Kementerian Kelautan, dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia