Dilindungi Terbatas, KKP Perbarui Rencana Aksi Nasional Konservasi Sidat
Sabtu, 11 September 2021
JAKARTA (11/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengevaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Sidat periode 2016-2020. Evaluasi ini diperlukan untuk pembaharuan RAN Konservasi Sidat periode berikutnya yakni 2021-2025.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menjelaskan RAN Konservasi Sidat perlu segera diperbarui karena masa berlaku RAN konservasi periode I tahun 2016-2020 telah berakhir. Terlebih lagi, pada tahun 2020, KKP telah menetapkan sidat sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.
“Sebagai arahan dan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya konservasi sidat secara terintegrasi, RAN Konservasi Sidat sebelumnya perlu dievaluasi dan perlu disusun kembali untuk periode berikutnya,” ujar Tari di Jakarta.
Tari menambahkan, dari 19 spesies dan subspesies sidat yang ada di dunia, 9 spesies di antaranya berada di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa sumber daya ikan di Indonesia, termasuk sidat yang beragam ini perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat nelayan sidat.
“Penerapan prinsip-prinsip konservasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya sidat diharapkan dapat memberikan jaminan bagi keberlanjutan sumber daya sidat di Indonesia,” pungkas Tari.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menguraikan terdapat enam sasaran, lima strategi, dan 23 rencana aksi yang termuat dalam RAN Konservasi Sidat periode I tahun 2016-2020. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan KKP pada Kamis, (2/9/2021) lalu bersama para pemangku kepentingan terkait, lebih dari 70 % rencana aksi telah dilaksanakan.
Selanjutnya, beberapa masukan dan rekomendasi penting pun perlu segera dilakukan. Pertama, perlunya penyediaan data dan informasi potensi sumber daya ikan sidat di daerah sebaran utama (barat Sumatera, selatan Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Papua). Kedua, peningkatan jumlah kegiatan penelitian terkait sumber daya ikan sidat untuk penetapan habitat penting, pembangunan jalur sidat (eel way), keberhasilan restoking, dan sebaran jenis ikan sidat.
Ketiga, penetapan habitat penting ikan sidat untuk menjamin indukan sidat di Teluk Tomini, pantai selatan Jawa, dan barat Sumatera. Keempat, peningkatan populasi ikan sidat melalui kegiatan restoking dan rehabilitasi habitat di daerah sebaran utama. Kelima, peningkatan implementasi pemanfaatan ikan sidat yang berkelanjutan. Keenam, perlunya membuat jalur sidat pada bendungan yang menjadi alur ruaya ikan sidat.
Ketujuh, peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi. Kedelapan, melibatkan kearifan lokal dalam konservasi sidat, dan kesembilan adalah peningkatan dukungan pihak terkait dalam pelaksanaan program konservasi sidat.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, sidat memiliki siklus hidup yang unik. Sidat menghabiskan stadia dewasanya di perairan tawar baik di sungai atau di danau, dan akan bermigrasi untuk memijah di laut dalam, kemudian mati setelah proses pemijahan tersebut.
“Sifat katadromus sidat membuat ikan sidat sulit berkembang biak dengan cepat. Populasinya akan sulit pulih jika sudah terganggu,”ujarnya.
Untuk itu, Andi mengharapkan RAN Konservasi Sidat periode berikutnya harus benar-benar menjadi acuan dan dilaksanakan oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan sehingga sumber daya ikan sidat dapat terjaga dari habitatnya.
“RAN Konservasi Sidat periode berikutnya harus dilegalisasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti halnya RAN Konservasi Mamalia Laut dan RAN Konservasi Hiu Paus,” tandasnya.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
KKP WEB DJPKRL
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141