Begini Cara KKP Ajari Warga Tangani Biota Laut Terdampar di Lombok Tengah

Rabu, 27 Januari 2021


Berita PRL, Lombok Tengah - Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja (wilker) NTB, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajarkan cara penanganan biota laut terdampar kepada warga di lokasi kejadian duyung (dugong) terdampar di Pantai Ariguling, Lombok Tengah.

  

Pasalnya, masyarakat sekitar kejadian masih seringkali memanfaatkan bangkai dugong. Dugong, statusnya termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional dan international.

 

“Dugong adalah biota laut yang dilindungi penuh. Seluruh bagian tubuh dan produk turunannya tidak boleh dimanfaatkan,” ujar Kepala BPSPL Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Permana Yudiarso saat memberikan keterangan.

 

Yudi menerangkan, penyadartahuan tentang perlindungan dugong dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

 

“Edukasi kami lakukan sebagai bagian tindakan persuasif KKP. Selain melakukan sosialisasi dengan penemu dugong, kami juga menginformasikan dan menjelaskan tentang regulasi/peraturan jenis-jenis ikan yang dilindungi kepada nelayan sekitar,” terang Yudi di Denpasar.

 

Sebelumnya, BPSPL Denpasar mendapatkan laporan lewat media sosial yang mengabarkan kejadian dugong mati yang diseret warga ke tepi di Pantai Ariguling, Desa Tumpak Pujut, Lombok Tengah pada (24/01) lalu.

 

Mendapati kabar tersebut, petugas bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi. Saat petugas tiba di lokasi, kondisi dugong sudah membusuk dan dipotong-potong oleh warga, dagingnya pun telah dibagi-bagikan.

 

Jaja, penemu bangkai dugong yang berprofesi sebagai pemandu wisata selancar (guide surfing) menjelaskan bahwa dugong  atau yang dikenal dengan nama lokal duyung kerbau ditemukan sudah mengambang di tengah laut depan warungnya pada jam 06.30 WITA dengan luka di bagian kepala.

 

Bangkai dugong tersebut kemudian diseret bersama-sama warga ke pantai dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar. Alasannya, jika dibiarkan akan membusuk, menimbulkan bau serta penyakit. (Humas PRL)

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia