Akselerasi Tugas sebagai MA CITES Jenis Pisces, KKP Sosialisasikan Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan

Selasa, 22 Februari 2022


WhatsApp Image 2022-02-19 at 10.59.04

 

JAKARTA (22/2) – Pasca disepakatinya pengalihan secara penuh Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES Jenis Ikan Bersirip (Pisces) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 30 April 2020 yang telah dinotifikasi oleh Kementerian Luar Negeri serta telah tercatat secara resmi di Sekretariat CITES sejak 24 Juli 2020, KKP melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES. Hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan informasi tentang pengelolaan CITES serta mengetahui perkembangan dalam pelayanan di lapangan.

 

Direktur KKHL Andi Rusandi menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan kembali status perlindungan 20 spesies jenis ikan yang sebelumnya masuk dalam daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) KLHK melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

 

“Dalam melaksanakan tugas sebagai MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces), KKP melaksanakan 3 prinsip pemanfaatan yaitu legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). Jenis ikan yang diatur pemanfaatannya oleh Ditjen PRL antara lain 62 spesies dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta 335 spesies jenis ikan yang memiliki kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES (look alike species),” jelas Andi.

 

Lebih lanjut Andi menambahkan, implementasi MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces) oleh KKP terkait perizinan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) serta Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (UPT PSPL) untuk penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan rekomendasi.

 

Pelayanan penerbitan SAJI, rekomendasi dan permohonan perolehan kuota oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui sistem aplikasi e-SAJI. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelayanan penerbitan dokumen ekspor jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES, KKP bersama Kemendag dan Kemenkeu tengah melakukan integrasi sistem aplikasi e-SAJI dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

 

“Pengintegrasian ini dilakukan agar permohonan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) – Kemendag dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – Bea dan Cukai yang berbasis informasi pada SAJI-LN dapat dilakukan lebih cepat dengan data yang sinkron melalui platform yang saling terkoneksi,” pungkas Andi.

 

Sementara itu, Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amir Hamidy dalam sosialiasi yang diselenggarakan pada Rabu (16/2/2022) tersebut menerangkan Peran Otoritas Keilmuan dalam Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES. CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat atau mungkin disebabkan oleh adanya kegiatan perdagangan internasional.

 

“Rekomendasi kuota pengambilan jenis ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 Pasal 7, rekomendasi didasarkan pada data dan informasi ilmiah hasil inventarisasi dan monitoring populasi jenis ikan. Dalam hal data yang dimaksud tidak tersedia maka dapat diperoleh atas dasar kondisi habitat jenis ikan, informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi dan habitat, realisasi pengambilan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan konservasi jenis ikan dan kearifan tradisional,” terang Amir.

 

Pada kesempatan yang sama, Andreas Hutahaean dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menguraikan implementasi kebijakan pengelola CITES ikan bersirip. RPJMN 2020-2024 telah mencantumkan arah kebijakan yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan strategi antara lain pemulihan habitat spesies terancam punah dan penguatan regulasi dan kelembagaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah.

 

“Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keppres Nomor 43 Tahun 1978 yang menyebutkan setiap pihak wajib menunjuk satu atau lebih otoritas pengelola (Management Authority) yang kompeten dalam memberikan izin atau sertifikat atau otoritas keilmuan (Scientific Authority) yang menilai dampak perdagangan. Peralihan MA CITES ke KKP akan menimbulkan beberapa tantangan di antaranya sistem dan proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, sustainability, mendorong pengembangan usaha masyarakat, peningkatan kualitas komoditi dan peningkatan nilai ekspor,” pungkas Andreas.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Kepmen KP tersebut ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB DJPKRL

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia