FAQ Tentang Penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Produk Perikanan
Q : Apakah SPPT SNI Produk Perikanan?
A : Sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang produk perikanannya telah dinyatakan sesuai dengan SNI melalui proses sertifikasi dan untuk selanjutnya produk tersebut diperbolehkan untuk menggunakan tanda SNI pada produk / kemasan.
Q : Kemanakah bisa memperoleh SPPT SNI Produk Perikanan?
A : Ke Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP) salah satu UPT Ditjen PDSPKP yang beralamat di Jl. Raya Setu No 70 Cipayung Jakarta Timur 13880 Telp/Fax. (021) 84997969 / 84999370, menjadi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) yang menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LSPr-040-IDN Tahun 2013 dan.
Pelayanan setiap hari kerja, Senin – Jumat pukul 07.30 – 14.30 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
Q : Bagaiman prosedur mengurus penerbitan SPPT SNI Produk Perikanan?
A : Prosedur mengurus penerbitan SPPT SNI Produk Perikanan di BBP2HP, yaitu:
- Permohonan Awal Sertifikasi
Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI kepada LSPro-HP dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen terkait. Selanjutnya LSPro-HP menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen tersebut.
-
Kaji Ulang Permohonan
LSPro-HP melakukan kaji ulang terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
Apabila telah memenuhi, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian sertifikasi. Apabila belum memenuhi, maka klien melengkapi dokumen sesuai persyaratan. LSPro-HP menginformasikan hasil kaji ulang permohonan kepada klien.
- Evaluasi
Evaluator LSPRo-HP melakukan pemeriksaan terhadap kecukupan dokumen sistem manajemen mutu perusahaan, selanjutnya melakukan pemberitahuan kepada pemohon mengenai rencana, evaluator dan tanggal pelaksanaan Asesmen.
Selanjutnya LSPro-HP mengirimkan Evaluator ke perusahaan untuk memeriksa kesesuaian penerapan sistem mutu di lapangan. Apabila hasil evaluasi kesesuaian telah memenuhi syarat dan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian telah selesai dilakukan, maka perusahaan dapat diusulkan untuk diproses pada tahap berikutnya.
Pengambilan contoh uji dilakukan dengan cara mengambil ke tempat proses pengolahan produk pemohon yang dilakukan oleh petugas pengambil contoh (PPC) yang terdaftar pada LSPro-HP. Pengujian dilasanakan di laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi di luar negeri oleh MRA dengan KAN dan terdaftar sebagai laboratorium sub kontrak di LSPro-HP.
-
Tinjauan Hasil Evaluasi
LSPro-HP akan melakukan tinjauan yang dilakukan oleh komite teknis yang tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi berdasarkan hasil laporan evaluasi untuk memastikan bahwa produk sistem pengendalian mutu produk memenuhi persyaratan. Rekomendasi sertifikasi dibuat bila keseluruhan bukti menunjukan pemenuhan terhadap persyaratan sertifikasi.
-
Keputusan Hasil Sertifikasi & Penerbitan SPPT SNI
LSPro-HP akan memutuskan sertifikasi yang dilakukan oleh Manajer Teknis apabila tinjauan hasil evaluasi memberikan rekomendasi positif. LSPro-HP menyerahkan perjanjian lisensi ke klien untuk ditandatangani. Apabila perjanjian lisensi telah ditandatangani dan diterima oleh LSPro-HP, maka LSPro-HP menyerahkan sertifikat kesesuaian dan SPPT SNI. Penerbitan Sertifikat sejak keputusan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari.
-
Pemeliharaan, Perluasan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikat Penggunaan Tanda SNI
LSPro-HP akan melakukan pemeliharaan sertifikat yang telah diterbitkan melalui surveilen (pengawasan berkala) dan evaluasi ulang sertifikasi atau pengawasan sewaktu-wajtu bila diperlukan.
LSPro-HP juga akan memberikan perluasan ruang lingkup produk kepada Pelaku Usaha, juga akan melakukan penundaan sertifikat bila hasil pemeriksaan sistem manajemen mutu dan mutu produknya belum memenuhi persyaratan. LSPro-HP mempunyai kewenangan mencabut sertifikat penggunaan tanda SNI bagi perusahaan.
-
Surveilen (Pengawasan Berkala)
SPPT SNI berlaku selama 3 (tiga) tahun, LSPro-HP akan melakukan surveilan terhadap klien yang telah diberikan sertifikat untuk memberikan keyakinan bahwa produk yang diproduksi setelah diberikannya sertifikat SNI selalu memenuhi persyaratan.
-
Sertifikasi ulang
Sertifikasi ulang dilakukan bagi pemegang sertifikat produk yang masa berlakunya telah habis dan mengajukan permohonan sertifikasi ulang ke LSPro-HP sesuai dengan pengajuan sertifikasi awal.
Q : Apakah permohonan awal sertifikasi SNI Produk Perikanan bisa melalui online?
A : Bisa, permohonan awal bisa dengan mengunduh terlebih dahulu Form Aplikasi Permohonan SPPT SNI dengan mengakses http://kkp.go.id/djpdspkp/bbp2hp/page/522-lspro. Selanjutnya Form Aplikasi Permohonan SPPT SNI yang telah diisi dapat disampaikan terlebih dahulu melalui email : lspro@gmail.com.
Adapun aplikasi Permohonan SPPT SNI secara online saat ini masih dalam proses pengembangan sistem.
Q : Manfaat apa bagi pelaku usaha jika produk perikanannya telah bertanda SNI?
A : Manfaat yang dirasakan pelaku usaha dengan produk perikanan ber SNI :
- Produk ber SNI meningkatkan kepercayaan konsumen
- Membantu promosi produk perikanan
- Instansi terkait termotivasi memberikan pembinaan kepada pelaku usaha
- Melindungi konsumen dari produk yang membahayakan kesehatan
- Produk perikanan mampu berdaya saing secara domestik dan internasional
- Meningkatkan pengendalian manajemen resiko yang konsisten, kontinyu dan mampu telusur
Q : Berbayarkah Penerbitan SPPT SNI Produk Perikanan?
A : Ya berbayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah ditetapkan.