Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  

Sejarah


SEJARAH PEMBENTUKAN DITJEN PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

TAHUN 1999 – SEKARANG 

 

Tanggal 26 Oktober 2019 Awal mula pembentukan Ditjen  PDSPKP yang ada sekarang ini, diawali dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut oleh Presiden RI Abdurahman Wahid melalui Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 dan mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.

 

Tanggal 1 Desember 1999 Departemen Eksplorasi Laut dirubah nomenklaturnya menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 tahun 1999.

 

Tanggal 23 November 2000 Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) dirubah lagi nomenklaturnya menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 yang disempurnakan lagi menjadi Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000, dimana organisasi DKP yang baru menjadi :

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  2. Sekretaris Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  5. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
  6. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
  7. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
  10. Staf Ahli.

 

Tanggal 24 Juni 2005 Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan MKP Nomor Per.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ini  ini salah satu Unit Kerja Eselon I di DKP adalah Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.  Susunan Organisasi Ditjen P2HP terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pengolahan Hasil;
  3. Direktorat Standardisasi dan Akreditasi;
  4. Direktorat Pemasaran Dalam Negeri;
  5. Direktorat Pemasaran Luar Negeri;
  6. Direktorat Usaha dan Investasi;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Tanggal 6 Agustus 2010 Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Susunan Organisasi Ditjen P2HP terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pengolahan Hasil;
  3. Direktorat Pengembangan Produk Non Konsumsi;
  4. Direktorat Pemasaran Dalam Negeri;
  5. Direktorat Pemasaran Luar Negeri;
  6. Direktorat Usaha dan Investasi dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Tanggal 6 Agustus 2010 Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Susunan Organisasi Ditjen P2HP terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pengolahan Hasil;
  3. Direktorat Pengembangan Produk Non Konsumsi;
  4. Direktorat Pemasaran Dalam Negeri;
  5. Direktorat Pemasaran Luar Negeri;
  6. Direktorat Usaha dan Investasi dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

Tanggal 30 Januari 2017  Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 6/PERMEN-KP/2017  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan Permen KP Ini struktur organisasi Ditjen PDSPKP sebagai berikut:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Logistik;
  3. Diretkorat Pengolahan dan Bina Mutu;
  4. Direktorat Pemasaran;
  5. Direktorat Usaha dan Investasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional;

 

Permen KP Nomor 6/PERMEN-KP/2017 dirubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 7/PERMEN-KP/2018. Dalam Permen ini struktur Organisasi Ditjen PDSPKP tidak mengalami perubahan dan berlaku sampai sekarang (Juli 2019).