Whistleblowing System Ditjen PDSPKP
Anda Mengetahui Pelanggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal PDSPKP, Lapor Kemana?
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan akses kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Penanganan Pengaduan di lingkumgan KKP adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/Permen-KP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam pasal 8 ayat 1 menyebutkan, Pegawai yang melihat dan/atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pegawai, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan.
"Kita tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri, karena Kementerian Kelautan dan Perikanan akan merahasiakan identitas diri sebagai whistleblower. Kementerian Kelautan dan Perikanan menghargai informasi yang dilaporkan. Fokus KKP kepada materi informasi yang dilaporkan" ujar Sekretaris Ditjen PDSPKP saat memimpin Briefing Pelaksanaan RB Ditjen PDSPKP pada hari Senin, 2 Maret 2020 yang dihadiri 60 pegawai di lingkungan Ditjen PDSPKP.
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur What (Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui), Where (Dimana perbuatan tersebut dilakukan), When (Kapan perbuatan tersebut dilakukan), Who (Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut), dan How (Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.).
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung. Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, Kepala UPT, Tim Penanganan Pengaduan, dan/atau Admin Koordinator dan/atau 1 Admin Penghubung. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui website whistleblower.kkp.go.id.