Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari-hari. Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkup BBP3KP diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.