Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan
Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana kawasan, penataan kawasan, hama dan penyakit ikan, residu dan laboratorium.
Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, penataan, pemanfaatan dan pemantauan sarana, prasarana dan lingkungan di kawasan pembudidayaan ikan yang memenuhi standar teknis, pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, pemantauan residu obat ikan dan kontaminan, serta kapasitas laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.