Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGUJIAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Kilas Berita  

Layanan Pengujian dan Konsultasi


       Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang telah menerapkan Sistem Mutu Laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017. Layanan pengujian diselenggarakan sesuai SOP Pelayanan.Untuk mengakses layanan dan mengetahui progress layanan dapat dilakukan melalui:

  • Call center (telepon, wa / sms): 0254650431, 081310373999
  • Email: serang@gmail.com atau lab.lp2il@gmail.com
  • Media sosial: Twitter (DJPB_SERANG @LP2IL_SERANG), Facebook (Kehumasan Lppil Serang), Instagram (lp2il_serang) dan Youtube (LP2IL Serang)
  • Website: https://kkp.go.id/djpb/bpkilserang
  • Datang langsung atau melalui surat, dengan alamat: Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang, Jl. Raya Carita, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten 42167

 

Selain itu, kami menyediakan layanan pendaftaran pengujian secara online dengan cara :

  • Klik Disini
  • Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0813 8888 0364

 

A.  LAYANAN PENGUJIAN DAN KONSULTASI PENYUSUNAN DOKUMEN TEKNIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN OBAT IKAN

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan Download
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 283/PER-DJPB/2021 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengujian Lapangan dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan Download
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 285/PER-DJPB/2021 tentang Pedoman Pengujian Mutu Obat Ikan Download

 

Jenis Pelayanan

       Pelayanan Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang  di bidang obat ikan meliputi layanan Pengujian Mutu, Pengujian Lapang, serta Konsultasi Penyusunan Dokumentasi Teknis Obat Ikan. Jenis layanan dapat diakses melalui link berikut : Produk Pelayanan

Untuk menjamin kepuasan pelanggan kami telah menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan dapat diakses melalui link berikut :

Sebagai salah satu persyaratan dokumen dalam pengujian mutu obat ikan, produsen / importir harus melampirkan data teknis obat ikan, terdiri dari Formulir A, Formulir C, dan Formulir I. Sedangkan data teknis obat ikan yang harus dilampirkan dalam pengujian lapang obat ikan adalah Formulir A, Formulir F dan Formulir I. Tata cara dan contoh pengisian formulir A,C,F dan I dapat diakses melalui link di bawah ini:

Sebagai panduan dalam penyusunan dokumen teknis, kami telah menyediakan panduan penyusunan dokumen teknis obat ikan melalui link berikut : Panduan Penyusunan Dokumen Teknis Obat Ikan. Bagi produsen / importir obat ikan yang akan melakukan konsultasi tata cara penyusunan dokumen teknis obat ikan, dapat mendaftarkan diri melalui link berikut Disini.

 

B.  LAYANAN PENGUJIAN KUALITAS AIR, PENYAKIT, PAKAN, DAN RESIDU

 

Untuk mendapatkan informasi tentang standar dan produk pelayanan, pelanggan dapat mengakses link berikut ini :

  • Layanan Pengujian Kualitas air

          Produk Pelayanan

          Standar Pelayanan

  • Layanan Pengujian Residu

          Produk Pelayanan

          Standar Pelayanan

  • Layanan Pengujian Bakteriologi

          Produk Pelayanan

          Standar Pelayanan

          Layanan Isolat Bakteri

  • Layanan Pengujian Biologi Molekuler

          Produk Pelayanan

          Standar Pelayanan

  • Layanan Pengujian Patologi

          Produk Pelayanan

          Standar Pelayanan