Layanan Pengujian dan Konsultasi
Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang telah menerapkan Sistem Mutu Laboratorium sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017. Layanan pengujian diselenggarakan sesuai SOP Pelayanan.Untuk mengakses layanan dan mengetahui progress layanan dapat dilakukan melalui:
- Call center (telepon, wa / sms): 0254650431, 081310373999
- Email: serang@gmail.com atau lab.lp2il@gmail.com
- Media sosial: Twitter (DJPB_SERANG @LP2IL_SERANG), Facebook (Kehumasan Lppil Serang), Instagram (lp2il_serang) dan Youtube (LP2IL Serang)
- Website: https://kkp.go.id/djpb/bpkilserang
- Datang langsung atau melalui surat, dengan alamat: Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang, Jl. Raya Carita, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten 42167
Selain itu, kami menyediakan layanan pendaftaran pengujian secara online dengan cara :
- Klik Disini
- Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0813 8888 0364
A. LAYANAN PENGUJIAN DAN KONSULTASI PENYUSUNAN DOKUMEN TEKNIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN OBAT IKAN
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan Download
- Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 283/PER-DJPB/2021 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengujian Lapangan dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan Download
- Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 285/PER-DJPB/2021 tentang Pedoman Pengujian Mutu Obat Ikan Download
Jenis Pelayanan
Pelayanan Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang di bidang obat ikan meliputi layanan Pengujian Mutu, Pengujian Lapang, serta Konsultasi Penyusunan Dokumentasi Teknis Obat Ikan. Jenis layanan dapat diakses melalui link berikut : Produk Pelayanan
Untuk menjamin kepuasan pelanggan kami telah menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan dapat diakses melalui link berikut :
- Standar pelayanan Pengujian Mutu Obat Ikan
- Standar Pelayanan Pengujian Lapang Obat Ikan
- Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis Obat Ikan
Sebagai salah satu persyaratan dokumen dalam pengujian mutu obat ikan, produsen / importir harus melampirkan data teknis obat ikan, terdiri dari Formulir A, Formulir C, dan Formulir I. Sedangkan data teknis obat ikan yang harus dilampirkan dalam pengujian lapang obat ikan adalah Formulir A, Formulir F dan Formulir I. Tata cara dan contoh pengisian formulir A,C,F dan I dapat diakses melalui link di bawah ini:
- Contoh Form sediaan Farmasetik & Premiks
- Contoh Form sediaan Probiotik
- Contoh Form sediaan Biologik (Vaksin)
Sebagai panduan dalam penyusunan dokumen teknis, kami telah menyediakan panduan penyusunan dokumen teknis obat ikan melalui link berikut : Panduan Penyusunan Dokumen Teknis Obat Ikan. Bagi produsen / importir obat ikan yang akan melakukan konsultasi tata cara penyusunan dokumen teknis obat ikan, dapat mendaftarkan diri melalui link berikut Disini.
B. LAYANAN PENGUJIAN KUALITAS AIR, PENYAKIT, PAKAN, DAN RESIDU
Untuk mendapatkan informasi tentang standar dan produk pelayanan, pelanggan dapat mengakses link berikut ini :
- Layanan Pengujian Kualitas air
- Layanan Pengujian Residu
- Layanan Pengujian Bakteriologi
Layanan Isolat Bakteri
- Layanan Pengujian Biologi Molekuler
- Layanan Pengujian Patologi