LABORATORIUM OBAT DAN RESIDU
1. Laboratorium Obat Ikan
Laboratorium obat ikan Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang menyelenggarakan berbagai produk pelayanan pengujian obat dan pakan ikan. Laboratorium ini mempunyai tugas untuk melakukan pengujian mutu obat ikan dalam rangka mendapatkan nomor pendaftaran atau nomor registrasi serta pemantauan dan pengujian konsistensi mutu obat ikan. Dilengkapi dengan peralatan laboratorium yang sangat memadai untuk mendukung keamanan dan mutu hasil perikanan.
Ruang lingkup pengujian Laboratorium Obat Ikan BPKIL Serang meliputi pengujian sediaan obat ikan yang termasuk dalam golongan herbal, farmasetik dan premiks, probiotik, vaksin, biologik, serta pengujian mutu pakan ikan. Selanjutnya dalam rangka pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang ramah lingkungan, laboratorum obat ikan telah melakukan pengembangan penggunaan ekstrak herbal serta melakukan pelayanan ekstrak herbal serta pengujian zat aktif herbal.
Keterangan mengenai standar pelayanan, SOP pelayanan pengujian, produk pelayanan, dasar hukum, dan lainnya dapat diakses pada Layanan Pengujian dan Konsultasi.
2. Laboratorium Residu
Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang menyelenggarakan layanan pengujian residu. Laboratorium residu memiliki peran mendukung program NRMP (National Residu Monitoring Plan) dalam rangka peningkatan daya saing produk perikanan budidaya dan perlindungan terhadap keamanan pangan, terutama yang terkait dengan cemaran residu berbahaya selama proses budidaya berlangsung. Dasar hukum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
Laboratorium Residu BPKIL Serang dilengkapi dengan fasilitas ruang dan peralatan yang memadai untuk kegiatan pengujian sesuai standar. Ruang pengujian meliputi ruang preparasi, ruang pengujian ELISA, ruang AAS, ruang LC-MS/MS serta ruang GC-MS/MS. Ruang tersebut ditata sedemikian rupa sehingga memenuhi standar pengujian yang dipersyaratkan oleh standard internasional (ISO-17025: 2005). Peralatan utama laboratorium ini terdiri dari masing-masing 1 buah unit LC-MS/MS dan GC- MS/MS, 3 buah ELISA reader, 1 unit AAS (flame, hydride system dan graphite furnace), 1 unit microvave digestion system.
Keterangan mengenai standar pelayanan, SOP pelayanan, dan produk pelayanan dapat diakses pada Layanan Pengujian dan Konsultasi.