Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGUJIAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Kilas Berita  

Struktur Organisasi


Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021, struktur BPKIL Serang terdiri atas:

  1. Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional (JF), mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan hama, penyakit ikan, dan lingkungannya, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing JFT berdasarkan peraturan perundangundangan. Untuk saat ini pejabat fungsional tertentu yang ada adalah Perekayasa, PHPI Tingkat Ahli, Pranata Komputer, Arsiparis, dan Teknisi Litkayasa.

Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Serang dipimpin oleh seorang Kepala (Eselon III.a). Bagan struktur organisasi BPKIL Serang adalah sebagaimana yang ditampilkan pada Gambar berikut.