Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGUJIAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Kilas Berita  

Sejarah Singkat BPKIL Serang


Perkembangan perikanan budidaya saat ini sudah semakin meningkat, sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan kesadaran masyarakat dalam memilih panganan yang berkualitas, salah satunya adalah produk perikanan budidaya sebagai sumber protein hewani. Untuk memenuhi kebutuhan produk perikanan budidaya segala upaya dalam mengembangkan teknologi budidaya ikan telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Di sisi lain dari kesempatan meningkatkan ekonomi masyarakat dari subsektor perikanan budidaya terdapat ancaman yang harus diwaspadai, yaitu timbulnya berbagai dampak dan risiko yang diakibat oleh penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas budidaya ikan itu sendiri serta berbagai sektor pembangunan. Salah satu dampak yang disebabkan adanya penurunan kualitas lingkungan, sudah banyak ditemukan kasus serangan penyakit ikan baik skala kecil maupun besar yang terjadi dan mengakibatkan kerugian secara ekonomis. Berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi serangan penyakit dan pengendalian lingkungan tanpa memperhitungkan keamanan pangan dan
kelestarian sumberdaya alam adalah ancaman yang serius baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
 
Berbagai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan Pengembangan Sistem Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, yaitu (1) pengendalian hama dan penyakit ikan pada perikanan budidaya; (2) pengendalian obat ikan dan kimia; (3) pembinaan dan pengendalian lingkungan dalam upaya peningkatan lahan produktif di kawasan perikanan budidaya; (4)
rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; dan (5) pembinaan standarisasi kesehatan ikan dan lingkungan.Dalam upaya pengendalian penyakit ikan dan lingkungan budidaya perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Serang yang tugas fungsinya khusus di bidang kesehatan ikan dan lingkungan. Keberadaan Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Serang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 mempunyai tugas melaksakan pemeriksaan hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan wilayah kerja seluruh Indonesia. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Serang yang selanjutnya disebut BPKIL Serang secara intensif terus berbenah diri untuk dapat meningkatkan kemampuan analisa berbagai penyakit ikan dan lingkungan pada semua laboratorium yang bernaung di dalamnya.
 
Untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, maka BPKIL Serang menaungi beberapa jenis laboratorium dan instalasi pengujian, yaitu:
a. Laboratorium Mikrobiologi
b. Laboratorium Patologi
c. Laboratorium Obat dan Residu
d. Laboratorium Kualitas Air dan Tanah
e. Instalasi Pengujian Lapang (Bioassay)
Hasil analisa setiap laboratorium mempunyai nilai dan peran tersendiri dalam upaya melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan perikanan budidaya.