Diseminasi
Deseminasi adalah salah satu kegiatan Balai dalam rangka menyebarluaskan hasil rekayasa teknologi budidaya air tawar bagi pertugas perikanan baik pusat maupun daerah, pembudidaya, siswa dan mahasiswa.
Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu adalah unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Perikanan di Bidang Budidaya Air Tawar, berada di bawah dan bertaggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/MEN/2006, melaksanakan tugas pokok dan fungsi melaksanakan penerapan teknik perbenihan dan Budidaya ikan air tawar serta pelestarian sumber daya induk/benih ikan dan lingkungan di wilayah kerja yang meliputi bagian timur Indonesia yaitu :
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Maluku
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Papua
Hasil dari kegiatan tersebut di sebarluaskan kepada masyarakat perikanan seperti pembudidaya, perguruan tinggi, dan masyarakat yang membutuhkannya. Guna peningkatan pelayanan publik, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu melaksanakan kegiatan Deseminasi Teknologi.
Deseminasi di BPBAT Tatelu di kelompokan menjadi :