Tugas dan Fungsi BPBAT Tatelu
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 / PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
Tugas Pokok Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu
Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik dan kerja sama, produksi, pengujian laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi dibidang perikanan budidaya air tawar
Fungsi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan angaran, serta pelaporan di bidang perikanan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar;
- Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar.
- Pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar;
- Pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar, dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.