Proses Sertifikasi
No |
Status Sertifikasi |
Kondisi, Kriteria dan Batasan |
1 |
Pemberian Sertifikat |
a. Memiliki status hukum b. Mengajukan permohonan untuk disertifikasi c. Menjalani proses penilaian/audit sertifikasi d. Memenuhi persyaratan sertifikasi e. Telah menyelesaikan kewajiban/biaya yang berkaitan dengan sertifikasi |
2 |
Perluasan ruang lingkup sertifikat |
a. Atas keinginan sendiri yang dinyatakan secara tertulis b. Pelanggan telah memiliki minimal satu ruang lingkup yang telah disertifikasi oleh LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar c. Menjalani proses penilaian sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang ditambahkan |
3 |
Pengurangan ruang lingkup sertifikat |
a. Pelanggan memiliki lebih dari satu ruang lingkup b. Atas keinginan sendiri yang dinyatakan secara tertulis c. Terbukti adanya ketidak-sesuaian dengan persyaratan sertifikasi dan pelanggan tidak berkenan menyelesaikan. |
4 |
Penundaan/Pembekuan sertifikat |
a. Atas keinginan sendiri yang dinyatakan secara tertulis dengan alasan yang disepakati, sebagian atau seluruhnya b. Terbukti tidak konsisten dalam pemenuhan persyaratan dan peraturan sertifikasi atau tidak ada tindakan koreksi atas peringatan yang diberikan c. Terlibat dalam penyelesaian perselisihan yang terkait dengan sertifikasi d. Tidak membantu Auditor LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar dalam tugas resmi penilaian/audit. e. tidak memperbolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan.
|
5 |
Pencabutan sertifikat |
a. Atas keinginan sendiri yang dinyatakan secara tertulis dengan alasan yang disepakati, sebagian atau seluruhnya b. Terbukti tidak konsisten dalam pemenuhan persyaratan dan peraturan sertifikat atau telah melalui meja penundaan c. Terlibat dalam penyelesaian perselisihan yang terkait dengan sertifikasi d. Tidak membantu Auditor LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar dalam tugas resmi penilaian e. Sertifikat dicabut apabila pelanggan tidak dapat memenuhi penyelesaian masalah dalam tenggang waktu yang ditentukan dan setelah dilakukan asesmen ulang. |
LSSM BPBAP Takalar menerima keluhan dan banding dari klien dengan proses sbb:
- Pengajuan banding, keluhan dan perselisihan ke LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar dapat dilakukan oleh pelanggan yang telah mendapat sertifikat/keputusan sertifikasi dari LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar dengan mengajukan masalahnya secara resmi dan tertulis.
- Pihak manajrmen menerima pengajuan banding, keluhan dan perselisihan, dicatat dalam Tabulasi Pengaduan Pelanggan, selanjutnya mengidentifikasi masalah tersebut dengan mengisi formulir Identifikasi penanganan keluhan.
- Pihak manajemen akan melakukan penyelidikan penyebab permasalahan dengan cara investigasi langsung atau melakukan audit internal untuk temuan bidang dan sumber daya terkait yang menjadi tanggung jawabnya.
- Personil yang terlibat secara langsung dalam kegiatan sertifikasi klien dimaksud
dalam selang waktu kurang 2 tahun tidak ditugaskan untuk menyelidiki setiap banding, keluhan dan perselisihan yang ada
- Hasil penyelidikan didokumentasikan sebagai bahan penanganan banding, keluhan dan perselisihan.
- Bila masalah banding, keluhan dan perselisihan dapat diselesaikan pada saat keluhan diterima maka LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar langsung menyelesaikan dan hasilnya disampaikan secara tertulis kepada pelanggan yang mengajukan banding, keluhan dan perselisihan.
- Jika pengaduan belum dapat dipecahkan secara memuaskan bagi kedua belah pihak yang terkait dalam waktu 60 hari sejak waktu pengaduan diterima maka LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar akan melanjutkan penyelesaian masalah tersebut ke tingkat Komite Pengamanan Ketidakberpihakan
- Komite Pengamanan Ketidakberpihakan akan mengadakan rapat untuk menyelesaikan masalah tersebut dan hasilnya akan disampaikan kepada LSSM dan Pelanggan. Seluruh proses dan hasil penanganan banding, keluhan dan perselisihan didokumentasikan dan dipelihara.
- Jika Komite Pengamanan Ketidakberpihakan tidak dapat menyelesaikan, maka masalah tersebut akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
- LSSM Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar akan melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan tindakan perbaikan yaitu :
- Perbaikan kesesuaian terhadap Standard ISO/IEC 17021 : 2015 secepat mungkin dapat dilaksanakan
- Pencegahan agar tidak terulang kembali
- Penilaian keefektifan dari tindakan perbaikan yang diambil