Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan sertifikasi adalah memberikan sertifikasi sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 9001 : 2015 sebagai persyaratan sistem manajemen mutu pemohon, dan standard atau dokumen normatif lain yang diacu oleh pemohon dalam aktivitas produksi pada pelaku usaha yang bergerak pada:
Bidang perikanan seperti :perbenihan, pembesaran dan pakan tergolong pada kelompok “ High Risk “ sedangkan / pengemasan dan transportasi tergolong “ Medium Risk “