Beranda
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) BPBAP Takalar memperoleh status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dengan No LSSM-022-IDN pada tahun 2007, Akreditasi ulang thn 2012 (SNI ISO/IEC 17021:2011) dan pada thn 2017 terakrediatasi SNI ISO/IEC 17021:2017 hingga sekarang.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, prinsip – prinsip yang diterapkan LSSM BPBAP Takalar mencakup
- ketidakberpihakan
- kompetensi
- tanggung jawab
- keterbukaan
- kerahasiaan
- daya tanggap terhadap keluhan
- pendekatan berbasis risiko (ISO/IEC 17021-1 : 2015 1.3.)
Komisi Akreditasi Nasional ( KAN ) telah melaksanakan Surveilen I ke LSSM BPBAP Takalar pada Bulan maret 2018 dengan hasil LSSM BPBAP Takalar masih kompeten sebagai lembaga sertifikasi sistem mutu yang telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021 : 2015.