Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
Kilas Berita  
KKP TEGASKAN KINERJA NERACA PERDAGANGAN IKAN KERAPU POSITIF

adan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2012 – 2016) neraca perdagangan kerapu konsumsi Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan nilai ekspor rata-rata per tahun mencapai 9,4 persen per tahun. Tahun 2016 tercatat nilai ekspor kerapu Indonesia mencapai 32,18 juta US$, sedangkan hingga per Juli 2017 ekspor kerapu nasional tercatat sebesar 16,42 juta US$. Begitupun dengan volume ekspor dalam kurrun waktu yang sama mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 30,75 persen.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/10) mengatakan bahwa pemberlakuan Permen KP no 56 tahun 2016 tidak berdampak buruk terhadap kinerja perdagangan ekspor kerapu Indonesia.

“Dilihat dari trend nilai ekspor kerapu tiap bulan dalam kurun waktu 2012 – 2016 justru menunjukkan kinerja perdagangan positif. Artinya Pemberlakuan Permen KP sebenarnya tidak terlalu berpengaruh negative, sebagaimana polemik yang saat ini berkembang. Disisi lain peluang pasar domestic justru naik, dengan serapan tahun 2016 hingga 35,5 persen”. Tegas Slamet dalam konferensi pers di gedung KKP.

Slamet menilai, awal pemberlakuan Permen KP memang ada pengaruh terhadap usaha budidaya di beberapa lokasi, namun saat ini kondisinya sudah berjalan normal. Menjawab polemik terkait isu anjloknya harga kerapu ditingkat pembudidaya dan menurunnya permintaan pasar, Slamet mengungkapkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh fluktuasi kondisi pasar di negara tujuan ekspor, bukan karena pengaruh langsung pemberlakukan Permen KP.

“Isu anjloknya harga dan penurunan permintaan pasar itu disebabkan fluktuasi pasar di negara tujuan dalam hal ini di China. Kondisi ini juga sifatnya musiman dan lumrah, karena kondisi pertahun kita bisa lihat peta pasarnya memang fluktuatif, ini bagian hukum pasar. Faktanya, saat ini serapan kerapu dan nilai jual ditingkat pembudidaya sudah kembali normal. Di Situbondo yang infonya ada masalah pasar, justru saat ini harga mulai membaik dan aktivitas ekspor berjalan normal kembali”, imbuhnya.

Salah seorang pelaku usaha budidaya kerapu di Situbondo, Agung Sembodo, mengungkapkan bahwa harga kerapu saat ini mulai naik setelah adanya kapal feeder masuk ke lokasi KJA. Saat ini harga kerapu ditingkat pembudidaya dibanderol hingga mencapai 120.000 per kg. Disisi lain, ia mengakui bahwa permintaan kerapu juga masih normal-normal saja. Menuruntnya, mulai membaiknya harga kerapu, karena Pemerintah memfasilitasi kapal feeder untuk mengambil hasil panen dari KJA ke pelabuhan muat singgah.

“Harga ikan kerapu seperti Cantang, cukup baik dengan kisaran nilai jual Rp.110.000 – Rp. 120.000 per kg dari semula Rp. 90.000 per kg. Penjualannyapun saat ini tidak ada kendala berarti. Di Situbondo sendiri saat ini sudah ada 3.000 lubang KJA. Harapannya kedepan kondisinya akan terus normal”, aku Agung

Slamet juga menambahkan bahwa program revitalisasi KJA saat ini menunjukkan hasil yang memuaskan. Ini menjadi capaian positif, dimana upaya optimalisasi KJA non produktif dapat membawa dampak positif bagi aktivitas usaha budidaya laut.

“Revitalisasi KJA menunjukkan hasil baik, dimana di beberapa daerah saat ini sudah menuai hasil panen yang cukup memuaskan. Beberapa daerah tersebut diantaranya di Lampung, Kepulauan Seribu, NTB dan sentral-sentral produksi lainnya”, ungkap Slamet.

KKP mencatat bahwa data jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayan ikan (yang mengantongi ijin SIKPI) pasca pemberlakukan Permen KP no 56 tahun 2016 hingga Oktober 2017 tercatat sebanyak 27 kapal ikan hidup. Dari jumlah tersebut masing-masing sebanyak 13 kapal berbendera asing dan 14 kapal berbendera Indonesia. Dilihat dari lima tahun terakhir ini justru ada tren peningkatan jumlah kapal, dimana kapal berbendera Indonesia masih mendominasi.

Slamet juga menegaskan, bahwa KKP tetap memegang prinsip cabottage dalam upaya melindungi sumberdaya KP, menegakan kedaulatan laut dan mendorong kemandirian pelayaran nasional. Prinsip ini sudah jelas dilindungi dalam UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahkan intruksi Presiden nomor 5 tahun 2005 sudah jelas untuk mulai mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional.

Menanggapi hal tersebut, General Manager Perum Perindo, Agung Setiarto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pemesanan kapal untuk angkut ikan hidup sekaligus sebagai kapal feeder bagi ikan hasil pembudidayaan untuk menyerap hasil panen dari pembudidaya. Disamping itu menurut Agung, pihaknya tengah menjajagi kerjasama dengan pihak Swasta untuk pengangkutan ikan ke Hongkong.

“Perindo akan mengadakan kapal khusus untuk angkut ikan hidup hasil pembudidayaan. Proses tengah berlangsung, nantinya bisa menambah jumlah armada kapal yang ada. Dengan demikian diharapkan keberadaan kapal feeder ini bisa menjangkau sentral produksi budidaya budidaya kerpau yang ada”, jelas Agung saat dimintai keterangan.

Pemberlakukan Permen KP no 56 tahun 2016

Sementara itu, terkait dengan pemberlakuan Permen KP no 56 tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari wilayah NKRI. KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya tetap fokus pada upaya fasilitasi bagiamana program alih profesi eks penangkap benih lobster berjalan dengan baik.

Sebelumnya KKP telah menyiapkan strategi untuk memfasilitasi akses pasar guna menyerap hasil produksi dari pembudidaya, diantaranya dengan memfasilitasi kesepakatan bersama antara Himpunan Pengusaha dan Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo) dengan pembudidaya beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini, hasil monitoring terhadap aktvitas usaha budidaya yang dilakukan eks penagkap benih lobster di Lombok, menunjukkan perkembangan yang baik, dimana proses produksi berjalan dengan normal.

Sementara itu, Syamsuddin ketua Hipikerindo mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas penangkapan benih lobster sudah bisa dikatakan tidak ada lagi. Ia menyampaikan justru masyarakat saat ini secara swadaya mulai melirik usaha budidaya dan membentuk kelembagaan pengawas sumberdaya perikanan.

Direktorat jenderal perikanan budidaya   21 November 2017   Dilihat : 4334



Artikel Terkait: