SOSEK NEWS, BALI 13 MARET 2023 - Setiap lembaga pemerintahan diharapkan dapat memberikan layanan publik yang baik dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan layanan publik merupakan kewajiban setiap lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN. Pelayanan publik adalah seluruh kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara.
Standar layanan publik lingkup KKP telah diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 15 tahun 2021. Salah satu prasyarat pelayanan publik yang prima adalah tersedianya prasarana dan sarana yang mendukung iklim pelayanan yang memadai.
I Nyoman Radiarta, Kepala BRSDMKP meminta tiap Unit Kerja Teknis (UPT) memiliki ruang layanan publik agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Ruang layanan publik diharapkan sudah dibangun pada semester 1 2023.
Hal ini disampaikan Nyoman dalam acara Rakernis BRSDMKP di Bali, 12-14 Maret 2023. Rakernis ini digelar untuk membahas program strategis BRSDMKP guna mendukung kebijakan prioritas KKP.
Ruang layanan publik didesain agar memudahkan dan memberikan iklim pelayanan yang memadai. Sarana penunjang lain perlu disiapkan termasuk fasilitas untuk pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
Prasarana ruang layanan publik yang baik akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang diperlukan masyarakat. Inovasi pelayanan publik perlu terus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Husnul Khatimah 13 Maret 2023 Dilihat : 190