Penulis: Permana Ari Soejarwo, Sonny Koeshendrajana, Tenny Apriliani, Christina Yuliaty, Rismutia Hayu Deswati, Yesi Dewita Sari, Rahmadi Sunoko, Jaulim Sirait
ABSTRAK:
Penyelamatan danau prioritas nasional merupakan amanat Presiden yang tertuang dalam Perpres No. 60 Tahun 2021. Danau Maninjau, yang merupakan salah satu danau prioritas, memiliki manfaat multiguna termasuk untuk budi daya karamba jaring apung (KJA), namun terancam keberadaannya akibat adanya pencemaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penyelamatan Danau Maninjau dari dampak pencemaran air yang berasal dari kegiatan perikanan budi daya KJA. Data dan informasi primer dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, focus group discussion (FGD) yang melibatkan camat, wali nagari, pengurus asosiasi budi daya KJA, ketua kelompok poklahsar; serta pengumpulan data sekunder yang berasal dari instansi terkait yang relevan dengan kegiatan penelitian ini. Data dianalisis secara deskriptif untuk menghasilkan rekonstruksi permasalahan terkait budi daya KJA di danau tersebut dan mengidentifikasi strategi penyelamatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan tajam pencemaran Danau Maninjau dapat dihubungkan dengan peningkatan jumlah KJA dari 16.380 petak pada tahun 2014 menjadi 17.417 petak pada tahun 2021, yang ditandai dengan kematian ikan massal dan kerusakan lingkungan lainnya. Upaya pengelolaan danau dan KJA melalui kebijakan moratorium penambahan KJA baru dan penyediaan mata pencaharian alternatif bagi pembudi daya terdampak merupakan kebijakan yang tepat, namun harus dibarengi dengan tindakan pendukung yang relevan. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan moratorium, pendataan KJA aktif melalui pemberlakuan Surat Keterangan Usaha atau bukti kepemilikan KJA merupakan langkah-langkah relevan yang diperlukan untuk mendukung pengendalian jumlah dan penataan KJA. Pemerintah Pusat, Daerah dan Nagari, dan harus diperankan secara efektif dan bertanggung jawab secara integratif dalam menyediakan sarana dan prasarana mata pencaharian alternatif prioritas bagi pembudi daya terdampak.
Full Paper selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:
http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/jkse/article/view/10973
Admin BBRSEKP 16 November 2022 Dilihat : 409