Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI BESAR RISET SOSIAL EKONOMI KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  
Persepsi Terhadap Kebijakan Pemberlakuan Kembali Izin Kapal Ikan Buatan Luar Negeri di Perairan Indonesia

Penulis: Rismutia Hayu Deswati, Irwan Muliawan, Risna Yusuf, Tenny Apriliani

 

ABSTRAK:

Moratorium izin operasional kapal ikan yang dibangun di luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014, merupakan kebijakan strategi untuk memberantas praktik IUU Fishing di perairan Indonesia. Tahun 2020 atau lima tahun setelah kebijakan tersebut, pemerintah mengeluarkan wacana untuk memberlakukan kembali izin operasional bagi kapal-kapal yang terkena moratorium. Wacana ini mengundang respon beragam dari para pengusaha perikanan yang terdampak. Untuk itu penelitian ini dilaksanakan, dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap persepsi pengusaha terhadap kebijakan tersebut, dengan harapan bahwa kebijakan lebih baik dapat dirumuskan untuk waktu yang akan datang. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pengusaha perikanan terdampak untuk mewakili pelaku usaha, dan pengawas perikanan untuk mewakili pelaksana kebijakan. Lokasi penelitian adalah DKI Jakarta, Bitung dan Bali, mewakili lokasi di mana kapal terdampak berlabuh Hasil penelitian menunjukkan terdapat 3 kategori persepsi responden terkait kebijakan pemberlakuan izin kapal ikan tersebut: (1) responden setuju pengaktifan kembali izin kapal ikan tersebut dengan catatan diikuti pembatasan alat tangkap yang digunakan, area operasi penangkapan ikan, ukuran kapal dan jenis komoditas hasil tangkapan, sebanyak 47%; (2) responden setuju sebanyak 33 %, dan (3) responden tidak setuju sebanyak 20 %. Berdasar itu, kebijakan yang direkomendasikan adalah: (1) mengefektifkan komunikasi antara pemerintah dengan pemilik kapal dalam penyusunan kebijakan, (2) memperbaiki koordinasi hulu ke hilir ketika kebijakan telah dijalankan dan (3) menguatkan komitmen dan konsistensi pelaksanaan kebijakan oleh pelaku usaha dan pemerintah. Ketiga strategi tersebut dilaksanakan agar keberadaan kapal ikan buatan luar negeri itu dapat mendorong peningkatan produktifitas dan ekspor.

 

Full Paper selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/jkse/article/view/9493

 

Admin BBRSEKP   25 Mei 2022   Dilihat : 209



Artikel Terkait: