Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI BESAR RISET SOSIAL EKONOMI KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  
Kerjasama

 DUKUNG PERIKANAN BERKELANJUTAN,

BBRSEKP BEKERJASAMA DENGAN SFP SUSUN INDIKATOR

SOSIAL EKONOMI PERIKANAN RAJUNGAN

 

 

SOSEK NEWS, JAKARTA 13 Juni 2022 - Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBRSEKP) bekerjasama dengan Sustainable Fisheries Partnership (SFP) menyusun indikator sosial ekonomi kelautan dan perikanan sebagai input dalam penyusunan Harvest Control Rule (HCR) Rajungan berkelanjutan.

 

Kerangka Acuan Kegiatan telah ditandatangani pada Senin 13 Juni 2022 oleh Kepala BBRSEKP Rudi Alek Wahyudin dan Country Representative SFP Purbasari Surjadi disaksikan oleh Koordinator Kerjasama, Humas dan Data Sekretariat BRSDM Andi Soesmono.

 

   

 

Kerjasama ini merupakan implementasi Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan SFP yang telah ditandatangani 17 September 2019. Output yang diharapkan dari kerjasama ini adalah tersedianya indikator sosial ekonomi sebagai input yang dapat digunakan dalam penyusunan Harvest Control Rule (HCR) perikanan rajungan khususnya di wilayah WPP 712.

  

Pemerintah melalui KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan rajungan secara berkelanjutan seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70 tahun 2016 tentang rencana pengelolaan perikanan rajungan di WPPNRI serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai implementasi aturan yang telah ditetapkan tersebut, perlu disusun strategi pemanfaatan (Harvest Strategy) perikanan rajungan untuk mewujudkan perikanan rajungan yang berkelanjutan.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan kebijakan perikanan terukur sebagai salah satu program prioritas KKP. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyinergikan kepentingan ekonomi dengan daya dukung lingkungan. Kebijakan penangkapan terukur merupakan amanah Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan yaitu untuk menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dan terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera. Keberlanjutan menjadi kata kunci dalam pembangunan perikanan.

 

 

 Penulis: Titin H

 Editor: Sinta N

Husnul Khatimah   14 Juni 2022   Dilihat : 778



Artikel Terkait: