Penulis: Radityo Pramoda, Tenny Apriliani
ABSTRAK:
Definisi nelayan kecil sebagai sebuah kebijakan publik memiliki arti penting, ketika dihadapkan pada keinginan pemerintah mengelola wilayah perikanan nusantara secara baik dan berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ukuran kapal yang tepat dalam definisi nelayan kecil. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran kapal yang paling tepat digunakan nelayan kecil adalah ≤ 5 Gross Tonnage/GT. Adanya perbedaan satuan volume kapal untuk definisi nelayan kecil dalam UU No. 45/2009 dan UU No. 7/2016, juga memberikan dampak terhadap: 1) rujukan UU yang harus diacu; 2) kewenangan perizinan kapal (dikaitkan UU No. 23/2014); 3) wilayah penangkapan ikan; 4) kemampuan memperoleh hasil tangkapan (teknologi); 5) tata administrasi pencatatan kapal. Rekomendasi yang harus diupayakan pemerintah ialah menyamakan ukuran kapal dalam salah satu rumusan teks definisi nelayan kecil dengan merivisi UU No. 45/2009 atau UU No. 7/2016.
Full Paper selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:
http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/jkse/article/view/7499
Admin BBRSEKP 17 November 2021 Dilihat : 2292