Setelah peristiwa langgar batas lahan PIAMARI pada tahun 2022 oleh pihak-pihak yang melakukan aktifitas proyek di lahan milik negara, akhirnya papan patok sosialisasi batas lahan PIAMARI sebagai lahan milik negara, ditanam hari ini rabu 25 Januari 2023.
Sebelumnya persoalan ini telah ditanggapi dengan menyusun kronologi peristiwa yang juga telah dilaporkan ke Sekretaris BRSDM. Kronologi ini sebagai laporan juga pada pertemuan resmi yang telah dilaksanakan secara berturut-turut dengan para pihak antara lain pak RT 03, kepala desa Babakan, Kepala PPI Cikidang, tokoh masyarakat Bulaksetra dan pemberitahuan secara lisan oleh kepala Desa Babakan kepada pekerja proyek. Koordinasi rutin juga dilaksanakan dengan Sekretariat BRSDM KKP dan Plt. Kepala Pusat Riset Kelautan waktu itu.
Berdasarkan kronologi yang telah disusun maka Plt. Kepala Pusat Riset Kelautan melayangkan surat Nomor 710/BRSDM.2/PL.770/IX/2022 tanggal 1
September 2022. Arahan sekretaris BRSDM melalui surat memorandum Nomor 1913/BRSDM.1/PL.120/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang isinya,
a.Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Pangandaran untuk memastikan batas-batas tanah PIAMARI dan pembangunan tersebut masuk di kawasan tanah PIAMARI;
b.Memasang tanda kepemilikan tanah berupa papan nama sesuai dengan format baku.
c.Menyampaikan surat peringatan/teguran kepada pihak yang mendirikan bangunan tanpa ijin di lahan PIAMARI dimaksud;
Agar berkoordinasi dengan BPN/ATR Pangandaran dan pemilik proyek terlebih dahulu sebelum dilakukan penanaman papan sosialisasi. Intinya, persoalan ini harus terselesaikan dengan aman dan damai karena semua pihak telah memahami pelanggaran batas yang dilakukan dan menyadari telah melakukan pelanggaran hukum terkait pertanahan dan bisa berakibat sangsi pidana seperti yang tertulis di papan. (Oleh: Donald Daniel M)
Joko Subandriyo 25 Januari 2023 Dilihat : 181