Pangandaran (09/01/22) - bertempat di Ruang Kepala Desa Babakan Sub Koordinaator Pelayanan Jasa Donald Daniel M, M.T didampingi Koordinator Ketata Usahaan PIAMARI Usep Mulyadi, A, Md melakukan Pertemuan Dengan Kepala Desa Babakan Kab. Pangandaran.Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Desa Babakan nomor 300/05/DS/I/2023 perihal pemberitahuan, dan kedatangan ke kantor desa adalah untuk bersilaturahmi karena penugasan kami sekaligus menjelaskan dan memberikan masukan tentang perkembangan yang terjadi di sekitar kawasan Piamari dan terkait isi surat yang menginginkan agar Piamari mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang menyebabkan tidak tercapainya ketertiban, kebersihan dan keamanan (K3) di wilayah desa Babakan khususnya kawasan Pimari.
Diketahui bahwa saat ini kawasan Piamari telah berubah pengelolaannya tidak hanya Pusat Riset Kelautan saja melainkan ada Balai Pelatihan Pendidikan dan Penyuluhan (BP3) Tegal yang mengelola gedung akuarium dan dormitori. Sejak dibukanya wahana akuarium tanggal 17 Desember 2022 sebagai destinasi pariwisata baru di Pangandaran untuk masyarakat umum maka lingkungan/kawasan di sekitar Piamari menjadi ramai dikunjungi masyarakat. Hal ini tidak disertai penataan kawasan luar yang tertib untuk para pedagang dan perparkiran sehingga pada akhirnya setelah berjalan kurang lebih satu bulan menimbulkan berbagai macam kerawanan terhadap masalah kebersihan, ketertiban dan keamanan (K3) yang tidak diinginkan desa. Atas dasar keadaan ini unsur-unsur desa Babakan merasa perlu untuk meminta Piamari mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Di lain pihak, sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan yang disampaikan di dalam surat tersebut maka dijelaskanlah bahwa pihak yang paling berkepentingan terhadap permasalahan K3 ini adalah desa Babakan sendiri sehingga penjelasan posisi Piamari di kawasan adalah gedung riset sendiri bukan penyebab utama permasalahan K3 melainkan aktifitas keramaian akuarium yang dibuka untuk umum. Desa sebagai pemegang otoritas wilayah yang di dalamnya terdapat aktifitas keramaian sebaiknya menjadi pihak yang dapat mengumpulkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan arahan, menyampaikan norma-norma dan aturan, dan memberikan mandat sesuai kewenangannya serta batas waktu penyelesaikan. Solusi yang dihasilkan mengarah kepada kesepakatan batas-batas yang diperbolehkan, pengelola yang dapat dipercaya serta pihak yang diberikan tugas tanggung jawab dan mandat agar tercapainya solusi.
Tujuan pertemuan ini adalah: Bersilaturahmi dengan kepala desa Babakan; Memberikan klarifikasi, menjelaskan dan menguatkan posisi Piamari Riset; Menyamakan persepsi tentang cakupan wilayah yang menjadi objek permasalahan dan peran penting desa Babakan; Menyepakati penyelenggara, waktu dan tempat pertemuan selanjutnya.
Sasaran pertemuan: Diselesaikannya permasalahan K3; Ditunjuknya pengelola parkir dan pedagang yang dapat bertanggung jawab; Ditunjuknya pihak yang paling bertanggung jawab; Ditetapkannya batas waktu. Dari pertemuan ini dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya:
a. Kepala Desa dan Piamari Riset telah memperoleh pemahaman yang sama tentang adanya keramaian dan bahwa keramaian telah menimbulkan permasalahan penataan pengelolaan lokasi yang tidak benar
b. Kepala Desa telah memahami posisi Piamari Riset di dalam permasalahan ini
Joko Subandriyo 13 Januari 2023 Dilihat : 144