Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

PUSAT RISET KELAUTAN
BADAN RISET DAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
×

KKP

Kilas Berita  
Sosialisasi Permenpan RB No. 88 Tahun 2021 Lingkup BRSDM KP


Kamis (15/09/22) - Dalam rangka persiapan pengukuran kinerja triwulan III tahun 2022 lingkup BRSDM, Sekretariat (Set.) menyelenggarakan Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada 15 September 2022. Pertemuan dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Sekretariat BRSDM, GMB III, Lt. 7 dan secara daring melalui zoom meeting. Agenda pertemuan adalah 1) Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, 2) Target Kinerja Triwulan III BRSDM, dan 3) Jadwal Pengukuran dan Pelaporan Kinerja Triwulan III Lingkup BRSDM.

Pertemuan dibuka oleh Plt. Koordinator Program Set. BRSDM, Tri Yuwono, M.Si, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja lingkup BRSDM. Dalam pengantarnya, Plt. Koordinator Program Set. BRSDM menyampaikan beberapa hal penting diantaranya adalah Perbandingan Penilaian Implementasi SAKIP berdasarkan Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 (Lama) dengan Permen PAN RB No. 88 Tahun 2021 (Baru), Penilaian SAKIP dari Aspek Pengukuran dan Pelaporan, dan Target IKU BRSDM Triwulan III Tahun 2022.
 
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan agenda-agenda pertemuan oleh Sub Koordinator Pelaporan, Set. BRSDM, Rahmadi Sunoko, M.Sc. Dari pertemuan yang telah dilaksanakan dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan bersifat top down dan memiliki proporsi signifikan pada penilaian SAKIP;
  2. Perubahan PK harus diikuti dengan Revisi dokumen turunannya seperti Manual IKU, Rincian Target dan Rencana Aksi;
  3. Dokumen-dokumen kinerja harus tersosialisaikan kepada seluruh pegawai;
  4. Jadwal Pengukuran dan Pelaporan Kinerja cukup padat yakni 27 September - 20 Oktober 2022;
  5. Pengukuran kinerja harus dilakukan melalui pertemuan diantaranya untuk melakukan konfirmasi capaian sekaligus verifikasi dan validasi data dukung capaian kinerja;
  6. Pimpinan unit kerja diharapkan bisa hadir dan mengawal proses pengukuran kinerja;
  7. LKj harus direviu secara berkala, diantaranya termasuk unit kerja Pusat harus mereviu LKj UPT.

Turut hadir Tim Monitoring, Pelaporan, Data, Informasi dan Evaluasi Pusriskel.

Joko Subandriyo   16 September 2022   Dilihat : 773



Artikel Terkait: