SATUAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan. Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
- penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
- pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.