UNIT SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN KOMPETENSI
Unit Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
Unit Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.