Kode Etik Pegawai adalah pedoman tertulis yang mencakup norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pegawai, baik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BRSDM, maupun dalam pergaulan sehari-hari.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dapat diunduh pada link berikut: