BOGOR, (07/03) bertempat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Tim BRPBATPP yang diwakili oleh Shanti Dewi Hafsanita, Rika Ayuni dan Verra Septiowati melakukan kunjungan kerja guna bertemu dengan Kepala Bidang Pariwisata dan Analis Kebijakan Ahli Muda Disparbud Kota Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Tim BRPBATPP bermaksud untuk mendapatkan informasi lebih mendalam terkait dengan status kantor BRPBATPP yang diduga masuk ke dalam salah satu objek cagar budaya di wilayah kota Bogor. Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana dilakukannya perbaikan kantor BRPBATPP dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruangan kantor BRPBATPP.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pada kesempatan pertemuan tersebut, Dian Herdiawan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan menyampaikan bahwa dari data terakhir yang dihimpun oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor pada tahun 2015, tercatat 485 objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan merupakan salah satu diantaranya yang diduga sebagai cagar budaya yang masuk dalam kategori “Bangunan Penelitian”. Selanjutnya Dian Sudianto selaku Analis Kebijakan Ahli Muda menambahkan bahwa syarat ataupun kriteria dari objek yang dianggap sebagai cagar budaya, yaitu memiliki kriteria di antaranya, berusia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Meskipun statusnya dalam kategori dugaan, namun objek tersebut harus dilindungi seperti halnya cagar budaya yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa objek yang diduga sebagai cagar budaya harus dilindungi agar tidak hilang ataupun rusak.
Proses penetapan suatu bangunan/tempat menjadi cagar budaya, harus melalui beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, pengkajian, penetapan, dan pencatatan. Setelah tahap awal berupa pendaftaran akan dilanjutkan dengan tahap pengkajian oleh Tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya terdiri dari ahli sejarah, ahli hukum, ahli pendidikan, dan ahli arsitektur. Kemudian apabila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, akan dilakukan tahap akhir yaitu pencatatan di Register Nasional Cagar Budaya. (TimLayananPublikasi23)
Admin BRPBATPP 08 Maret 2023 Dilihat : 157